April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dikeroyok 4 Pria Banglades, Nyawa Mahfud Diselamatkan Polisi

2 min read

KUALA LUMPUR – Keberuntungan masih berpihak kepada Muhammad Mahfud (23) PMI Malaysia asal Jombang. Pasalnya, saat menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya, diketahui Polisi Lalu Lintas yang sedang berpatroli di kawasan Jalan Raya Reco Kajang Kuala Lumpur sekira jam 11 malam tadi (20/08).

Kepada koresponden Apakabaronline.com, Kepala Kepolisian Daerah Kajang, Asisten Komisioner Dzaffir Mohd Yusof, menuturkan, terungkapnnya peristiwa dengan tanpa sengaja ini berawal dari kecurigaan petugas Polisi Lalu Lintas yang malam itu sedang berpatroli.

“Kami melihat sebuah sedan Accord berhenti di pinggir jalan. Tampak dari luar, mobil tersebut terlihat bergoyang-goyang. Awalnya kami mengira mobil tersebut sedang digunakan untuk berbuat mesum, namun, setelah kami hadang didepannya dan kami ketok kaca pintunya, yang kami lihat justru penganiayaan” terang Yusof.

“Setelah korban berhasil kami evakuasi, keempat pelaku berhasil meloloskan diri” imbuhnya.

Polisi berhasil membawa mobil tersebut sebagai barang bukti. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan sebilah parang, rantai binatang, dan beberapa botol minuman keras.

“Korban mengaku tidak mengenal pelaku. Korban bertemu pelaku saat korban baru saja membeli makan malam di Kuala Lumpur. Tiba-tiba ada 4 orang laki-laki warrga Bangladesh menarik paksa korbaan, lalu dimasukkan ke mobil tersebut” sambung Yusof.

Dengan menggunakan mobil tersebut, Mahfud telah dibawa oleh keempat pria Banglades dari Kuala Lumpur sampai memasuki wilayah Kajang.

Saat berita ini diiturunkan, Mahfud sedang berada di rumah sakit Kajang, guna mendapatkan perawatan. Atas kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Mahfud mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. PMI yang bekerja di sebuah pabrik elektronik i ni harus mendapat jahitan di beberapa bagian tubuhnya.

Yusof mengaku, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku. Sembari menunggu proses pengobatan yang diberikan kepada Mahfud, Polisi terus berupaya memburu keempat pelaku tersebut untuk mendalami motifnya.

“Apapun motifnya, perbuatan keempat pelaku telah melanggar hukum” tegasnya.

Keempat pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan dan rencana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement