April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Yang “Gerayangi” BMI Di Penjara 14,5 Bulan

2 min read

SINGAPURA – Usianya sudah lebih dari setengah abad, tapi entah kenapa, laki-laki warga Singapura ini masih gemar berbuat mesum terhadap pekerja rumah tangganya asal Indonesia. Adalah Saffie Supa’at (54 tahun) majikan dari seorang BMI berusia 23 tahun yang tidak disebutkan jatidirinya, ketahuan telah berkali kali melakukan hal tidak senonoh terhadap BMI tersebut. Bahkan, di pengadilan diketahui, Saffie Supa’at beberapa kali mengajak BMI tersebut berhubungan intim, namun selalu ditolak.

Kejadian ini terungkap, saat Saffie Supa’at suatu hari memeriksa seluruh barang-barang milik BMI tersebut di kamarnya. Tanpa sengaja, dia menemukan sebuah buku harian, dimana setelah dibaca, di beberapa halaman dalam buku harian tersebut, ditemukan catatan yang berisikan bahwa BMI tersebut sudah tidak tahan dengan ulah Saffie Supa’at yang sering melecehkan dirinya secara seksual dengan menggerayangi pantat, memegang megang payudara, meraba-raba selangkangan, dan bahkan beberapa kali memaksa BMI tersebut untuk melihat ketelanjangan Saffie Supa’at yang dipertontonkan saat rumah dalam kondisi sepi.

Usai menemukan buku tersebut, Saffie Supa’at langsung meminta BMI yang baru 3 bulan bekerja di rumahnya untuk mengemasi barang-barangnya dan pergi dari rumah tersebut. Saffie Supa’at tidak ingin, catatan tersebut sampai ketahuan istri dan anak-anaknya.

Diberitakan oleh Channel News Asia, BMI tersebut pergi meninggalkan apartemen majikannya di kawasan Hougang pada 1 Februari 2016. Dalam kebingungannya, didekat sebuah Sekolah Dasar, BMI tersebut bertemu dengan seorang BMI yang sedang mengantar anak majikannya ke sekolah. Dia menceritakan segala yang dia alami. Termasuk, dia juga meminta saran dan masukan, kemana kaki harus melangkah jika dalam kondisi demikian.

BMI yang menemukan korban, akhirnya mendampingi korban melapor ke Polisi. Dan berawal dari laporan tersebutlah, meskipun harus menunggu satu setengah tahun lamanya, akhirnya, korban mendapat keadilan. Hari ini (02/11) pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara selama 14,5 bulan kepada Saffie Supa’at.

Didepan pengadilan, Saffie Supa’at terbukti telaah melakukan kejahatan serangan seksual kepada pembantunya. Dan bukan hanya itu, didepan pengadilan pula terungkap, Saffie Supa’at melakukan kejahatan serupa bukan saja kepada BMI yang dia usir, pengganti BMI yang dia usir saat dihadirkan di pengadilan, juga mengakui mengalami hal serupa. Namun mereka memilih untuk diam lantaran tidak tega mengganggu keutuhan rumah tangga majikannya. [Asa/CNA]

 

Advertisement
Advertisement