April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Desa, (Proyek) Padat Karya dan Tuna Budaya

4 min read

Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) dilaksanakan dengan dalih untuk mengakselerasikan pengentasan kemiskinan. Pengentasan kemiskinan melalui pemberian afirmasi pada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi.

Program Padat Karya Tunai pada hakikatnya dilaksanakan swakelola oleh desa melalui kegiatan proyek-proyek yang didanai oleh skema Dana Desa maupun Anggaran Kementerian yang memiliki program di desa. Masyarakat desa ditempatkan sebagai pelaku proyek yang dibayar (diupah) harian.

Penyelenggaraan Program Padat Karya Tunai berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, yang ditetapkan pada 18 Desember 2017.

SKB Padat Karya mengatur secara spesifik dan teknis pelaksanaan diantaranya yang terkait dengan batas maksimal kegiatan yang harus dijadikan prioritas desa, cakupan kegiatan, serta ketentuan besaran upah yang diterima yang setara dengan upah buruh tani. Skema kegiatan Program Padat Karya Tunai adalah pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan.

Tujuan Program Padat Karya Tunai adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat desa yang berimplikasi pada bergeraknya sektor riil perdesaan. Masyarakat desa yang terlibat dalam kegiatan program Padat Karya Tunai akan mendapatkan upah yang akan digunakan untuk kegiatan produktif dalam kalkulasi setiap rumah tangga.

Program ini mulai direalisasikan awal Januari 2018 di 74.257 desa seluruh Indonesia yang mengambil anggaran 30 % dari Dana Desa.

Dalam telaah kebijakan otonomi desa sesuai Perspektif UU No 6 Tahun 2014 program Padat Karya Tunai menyimpan potensi “penyimpangan” dari filosofi kemandirian esa. Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari Program Padat Karya Tunai tersebut.

Pertama, Program Padat Karya Tunai yang menggunakan skema anggaran Dana Desa memaksa desa harus mendesain-ulang dokumen perencanaan desa. Perencanaan desa jangka menengah seperti RPJMDes maupun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) “dipaksa” memuat program Pusat.

Padahal perencanaan desa adalah kunci dari otonomi dan partisipasi masyarakat desa. Jika ragam kegiatan Padat Karya Tunai didikte dari Pusat maka sama artinya dengan “mencederai” makna otonomi kewenangan desa. Perencanaan desa yang idealnya memuat konten kearifan lokal terpaksa mengikuti arahan kegiatan dari pemerintah pusat.

Kedua, penggunaan Dana Desa untuk Proyek Padat Karya Tunai hanya menjadi beban bagi keuangan desa.

Keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bagi Hasil Pajak-Retribusi Daerah berpeluang tersedot untuk alokasi proyek Padat Karya Tunai. Padahal dalam skema UU No 6 Tahun 2014, PP No 47 tahun 2015, PP No 60 tahun 2015 peruntukan Dana Desa dikhususkan untuk tiga ikhtisar program yang terpadu.

Ketiga, proyek Padat Karya Tunai mereduksi etika kegotong-royongan masyarakat yang berlandaskan asas kolektivitas. Masyarakat yang memiliki kesadaran kultural bergerak dalam pembangunan desa dipaksa menjadi “pekerja” upahan untuk proyek-proyek infrastruktur desa. Hal inilah yang bisa dikatakan menghilangkan makna otonomi kebudayaan.

Desa sebagai entitas sosiologis sesungguhnya bertahan dalam dinamika politik nasional karena memegang teguh adab kebudayaan. Desa berbeda dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang memiliki karakter teknokratis, yang selalu menjalankan program atas logika anggaran dan kegiatan yang terstruktur.

Desa menjalankan roda pemerintahan melalui prinsip “ke-pamong-an”, yang didalamnya kepala desa dan aparatur pemerintah desa melayani kepentingan warga dengan norma dedikasi sosial. Program pembangunan desa dijalankan melalui mekanisme rembuk desa dan dieksekusi dengan aktivitas keswadayaan serta kegotong-royongan sosial.

Relasi pembangunan didesa mencerminkan kerjasama yang mutualistik dan bukan pragmatis. Proyek pembangunan desa yang dirumuskan dalam perencanaan desa pada umumnya didukung penuh oleh masyarakat. Masyarakat memberikan sumbangan tenaga, dan materi yang acap kali tidak bisa dikalkukasi dalam batasan nominal “rupiah”. Hal inilah yang disebut kebudayaan kolektif masyarakat desa.

Proyek Padat Karya Tunai sendiri lebih bersifat “politis” dan “ekonomis”. Politisnya adalah memaksa desa untuk membuat ragam kegiatan proyek infrastruktur dan mengambil warga desa untuk dijadikan buruh proyek dengan standar upah harian. Hal tersebut mengesankan adanya kepentingan memberikan “honor cash” kepada warga desa yang muaranya pada tujuan mobilisasi dukungan suara dalam momen elektoral 2019.

Proyek Padat Karya Tunai bukan program pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan syarat-syarat dasar yakni partisipasi, demokrasi, kesetaraan gender, dan keadilan sosial. Proyek Padat Karya Tunai desa akan cenderung mendorong korupsi berjamaah di kalangan pengambil kebijakan dan pemilik kepentingan terkait penggunaan Dana Desa. Lebih mudah melakukan korupsi dalam proyek infrastruktur dibanding program pemberdayaan masyarakat desa.

Implikasi sosio-kultural jangka panjang adalah semakin melemahnya spirit kegotong-royongan masyarakat desa. Masyarakat desa yang terbiasa menjadi “buruh upahan” akan bersikap pragmatis; akan semakin enggan dalam kegiatan gotong royong membangun desa. Padahal jati diri masyarakat desa adalah pada kegiatan kerjasama dengan didasari prinsip keikhlasan yang saling berempati.

Solusinya adalah jika proyek Padat Karya Tunai tetap dilaksanakan maka dibutuhkan kreasi sosial untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat desa dalam proyek infrastruktur desa. Masyarakat desa harus dilibatkan dalam mekanisme rembuk desa untuk menggagas, merumuskan draft perencanaan proyek infrastruktur padat karya desa. Upah tunai bagi pekerja proyek padat karya Tunai bisa dikonversi menjadi modal sosial bagi komunitas warga miskin desa. [Trisno Yulianto]

Advertisement
Advertisement