April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sepadan Dengan Penderitaannya, 18 Tahun Ditahan, Majikan Wajib Bayar Gaji Parinah Besarnya Milyaran Rupiah

1 min read

JAKARTA – Kepolisian Brighton, Sussex, Inggris dan KBRI London serta otoritas terkait lainnya, berupaya menegakkan keadilan bagi Parinah binti Dulah Iksan, pekerja migran Indonesia (PMI)  asal Banyumas, yang sekap majikan hingga tak bisa melakukan komunikasi dengan keluarganya selama 18 tahun. Selama itu pula, Parinah diketahui  sering ‘dipinjamkan’ pada anggota keluarga yang lain dan gajinya ditahan oleh majikan.

Gulfan Afero, pejabat Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London kepada Tempo pada Sabtu 5 Mei 2018 mengatakan, jika mengikuti standar minimal gaji di Inggris untuk asisten rumah tangga menurut pihak Kepolisian, maka jumlah gaji Parinah yang belum dibayar selama bekerja 18 tahun di Inggris sekitar 200.000 poundsterling atau setara Rp.3.7 miliar.

18 Tahun Hilang, Ternyata Parinah Di Isolasi Majikan Di London

Parinah bekerja pada majikan yang sama saat dia bekerja di Arab Saudi, sebagai asisten rumah tangga. Pada 2001 saat majikannya pindah ke Inggris, Parinah pun mengikuti majikannya pindah. Sayang, sejak tinggal di Inggris, komunikasi Parinah dengan keluarga terputus.

Jejak Parinah akhirnya terendus, setelah dia nekad mengirimkan surat pada keluarganya meminta pertolongan. Berdasarkan pengaduan keluarga Parinah, Kementerian Luar Negeri lalu memerintahkan KBRI London untuk mengusut dan mengambil tindakan lanjut.

Pada Selasa, 10 April 2018, Parinah dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta pada Rabu, 11 April 2018. Saat hendak pulang ke Indonesia, Parinah sempat mengungkapkan kesedihannya yang nelangsa karena pulang ke Indonesia tidak membawa uang hasil kerjanya selama puluhan tahun. [Suci Sekarwati]

Advertisement
Advertisement