April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Anak Majikan Pembunuh Aidah Dituntut Hukuman Gantung

1 min read

IPOH – Pelaku pembunuhan BMI asal Kampung Citugu, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aidah Tursinawati (40) sudah menjalani proses persidangan. Jaksa penuntut umum, Irna Julieza Maaras dalam tuntutannya menuntut terdakwa Khairul Azizi Abdul Jalil (34) berdasarkan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan tuntuutan hhukuman gantung.

Biadab, Majikan Ini Tega Potong 3 Jari BMI Yang Baru Saja Dia Bunuh

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Oktober kemarin, diketahui bahwa pelaku merupakan anak laki-laki majikan Aidah. Pengakuan terdakwa, sakit hati, tidak rela bapaknya menikah dengan Aidah. Karena itulah, pelaku yang sejak awal tidak setuju bila harus memiliki ibu tiri Aidah, berniat ingin melenyapkan Aidah dari keluarganya dengan cara membunuh.

Ini Jati Diri BMI Yang Dibunuh Secara Sadis Dan Dipotong 3 Jarinya

Agenda sidang pada Kamis kemarin, adalah mendengarkan keterangan terdakwa dan Jaksa. Hakim Siti Hafiza Jaafar  yang memimpin jalannnya ppersidangan mengetuk palu, sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Desember yang akan datang.

Diberitakan sebelumnya, Aidah Tursinawati merupakan BMI yang menjadi korban pembunuhan tragis pada tanggal 9 Oktober 2017 kemarin. Pelakku, usai membunuh kemudian mendatangi kantoor polisi untuk menyerahkan diri. Saat Polisi tiba di TKP, jasad Aidah ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Lantai bersimbah darah, ketiga jarinya putus dan mengalami lebam lebam di bagian muka dan bagian belakang kepalanya.  Jenazah almarhumah telah diterbangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Bogor pada 14 Oktober kemarin. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement