April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Asik Kencan, PMI Singapura Dicabuli Polisi Gadungan

2 min read

Singapura – Naas bagi seorang PMI singapura ini. PMI yang oleh sumber di Singapura disebut bernama Yuli ini melaporkan dirinya usai menjadi korban pencabulan oknum Polisi gadungan. Yuli (31 tahun ) yang saat itu tengah berasyik masyuk dengan pasangan prianya warga negara Bangladesh di sebuah taman di kawasan Tanglin Halt Road Singapura dikejutkan dengan kedatangan seorang pria yang mengaku dirinya sebagaai personil Polisi.

Pria tersebut kemudian memeriksa identitas keduanya. Usai memeriksa identitas keduanya, kemudian polisi gadungan yang diketahui bernama Parthiban kemudian menyuruh pria Bangladesh untuk diam menunggu ditempat. Kemudian Yuli dibawa Parthiban ke sebuah ruangan di gedung dekat taman dengan alasan akan melakukan pemeriksaan intensif sebab Parthiban mengaku mengaku menaruh kecurigaan pada gerak gerik Yuli.

Sesampai di dalam ruangan yang dituju, oleh Parthiban, Yuli diinterograsi ulang mengenai aapa saja yang telah dilakukan dengan pria Bangladesh tersebut. Kepada Polisi gadungan tersebut, Yuli mengakui telah melakukan adegan ciuman dan beberapa adegan erotis lainnya. Lalu Yuli disuruh mengangkat kaos You Can See yang dia kenakan berikut BH. Kemudian Yuli juga disuruh melepaskan pakaian bawahnya hingga telanjang. Belum berhenti sampai disitu, Parthiban menggerayangi tubuh telanjang Yuli selama beberapa saat. Kemudian Yuli disuruh berpakaian kembali, dan disuruh pergi.

Merasa ada yang ganjil, sesampai di rumah majikannya, Yuli menceritakan kejadian yang menimpanya. Kemudian dengan didampingi oleh majikannya, Yuli melaporkan kasus tersebut kepada Polisi.

Hakim Daerah Lee Poh Choo pada Senin (25/07) memutuskan Parthiban (39 tahun ) yang sehari-hari berprofesi sebagai guru les private bersalah. Pasal berlapis dituduhkan kepada Parthiban. Disamping pelecehan seksual, parthiban juga divonis bersalah lantaran telah mengaku sebagai petugas polisi. Parthiban diganjar dengan hukuman penjara selama 18 bulan. [Asa/BH]

Advertisement
Advertisement