April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BAGASI HILANG ATAU RUSAK ? BEGINI SOLUSI DAN DASAR ATURANNYA

4 min read

Tak ada yang ingin setibanya di bandara tujuan untuk menyambangi desk klaim bagasi (baggage claim), idealnya Anda ingin proses keluar dari bandara bisa berjalan lancar, urusan koper atau bawaan yang ditaruh di bagasi (kargo) pesawat dapat diambil dengan mudah. Namun kadang ada saja kendala yang muncul setibanya di bandara tujuan, salah satunya barang dalam bagasi yang hilang, ketinggalan, atau tertukar.

Meski panik dan gusar adalah reaksi yang wajar jika mengalami kondisi diatas, tapi usahakan untuk tetap tenang, ingatlah bahwa layanan bagasi pada maskapai penerbangan adalah aktivitas yang tercatat pada sistem. Dan mengingat potensi barang dalam bagasi hilang atau bermasalah, maka tiap otoritas bandara menyiapkan desk khusus untuk klaim bagasi.

Nah, daripada uring-uringan segeralah datang dan melapor kehilangan barang dan ceritakan kronologinya pada petugas di klaim bagas. Setelag diteruskan ke pihak maskapai, biasanya pihak maskapai akan memberikan formulir untuk diisi dengan data yang diperlukan dan Anda menunggu konfirmasi dari pihak bandara.

Klaim mengenai bagasi hilang atau rusak telah diatur dalam ketentuan internasional yaitu Pasal 22 Konvensi Warsawa 1929 tentang Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International by Air, tanggung jawab perusahaan penerbangan atas bagasi pesawat dibatasi hanya mencapai 250 francs per kilogram. Namun, bila melihat pada ketentuan hukum nasional yang berlaku di Indonesia, bagi maskapai penerbangan nasional, berikut di bawah ini ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.

Masalah pertanggungjawaban pengangkut di Indonesia diatur secara mendetail dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”). Sebagai contoh, menurut Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut:

  1. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
  2. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

Bagasi tercatat baru dianggap hilang, menurut Pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan. Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 (empat belas) hari, maka pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender (lihat Pasal 5 ayat [3] Permenhub 77/2011).

Untuk bagasi kabin, dalam Pasal 143 UU Penerbangan, ditegaskan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin ini ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang (lihat Pasal 167 UU Penerbangan).

Sedangkan untuk bagasi tercatat, berdasarkan Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut. Lebih jauh dijelaskan dalam penjelasan Pasal 144 bahwa yang dimaksud dengan “dalam pengawasan pengangkut” adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandar udara tujuan.

Selain itu, menurut Pasal 176 UU Penerbangan, penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.

Untuk meminimalkan kehilangan bagasi dan atau kerugian akibat kehilangan atau kerusakan bagasi, ada baiknya simak beberapa tips berikut ini :

  1. Early check in

Saat bandara sepi pengunjung, peluang petugas melakukan kesalahan semakin berkurang, sehingga saat Anda check in barang bawaan bisa lebih terjamin keamanannya. Baiknya datang satu jam sebelum keberangkatan, jika pesawat transit, Anda dapat menanyakan keada petugas tentang barang bawaan Anda untuk memastikan barang tidak hilang dan tetap berada dalam penerbangan yang sama dengan Anda.

  1. Buat bagasi berbeda

Koper atau barang bawaan terkadang sama atau mirip dengan penumpang lainnya. Apalagi bila Anda berlibur ke suatu tempat, oleh-oleh pasti dalam kemasan yang sama, ini membuat Anda sulit membedakan yang mana milik Anda. Berikan tanda yang unik seperti tag nama, tandai dengan pita warna cerah atau bungkus dengan cover yang unik. Jangan lupa juga cantumkan nama, alamat dan nomor telepon Anda di koper atau barang bawaan lainnya, untuk berjaga-jaga bagasi tertukar atau hilang. Ada baiknya, foto barang bawaan Anda, bila hilang akan memudahkan petugas mencarinya. Barang-barang pribadi, bawa dalam bagasi kabin Anda.

  1. Pakai GPS khusus

Anda biasa bepergian jauh dengan budget berlebih dan memasukkan barang bawaan dalam bagasi pesawat? Pasang GPS khusus pada barang bawaan Anda. Ini digunakan untuk mempermudah dalam melacak barang bawan bila hilang ataupun tertukar. GPS khusus ini biasanya dilengkapi dengan aplikasi pendamping smartphone Anda agar bisa terus dipantau perkebangannya.

  1. Lindungi dengan asuransi perjalanan

Bisa sekali digunakan untuk Anda yang melakukan perjalanan, terkadang Anda tidak tahu hal apa yang akan menimpa Anda. Tak hanya melindungi diri, asuransi ini juga bisa melindungi barang bawan Anda.

Semoga bermanfaat. [Dihimpun dari berbagai sumber]

Advertisement
Advertisement