April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bantuan Hukum Gratis, Untuk Siapa ? Bagaimana Caranya ?

2 min read

Keberadaan Lembaga Bantuah Hhukum (LBH) Nirlaba atau tidak memungut biaya jasa sering terdengar di masyarakat. Namun demikian, ternyata tidak seluruh masyarakat mengetahui, mengerti dan menggunakannya sesuai dengan kondisi dan syarat yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum disana disebutkan secara tegas bahwa, Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang sedang menghadapi masalah hukum.

Sedangkan yang dikategorikan sebagai oorang atau kelompok miskin, menurut Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 5  Tentang Bantuan Hukum adalah Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Hak dasar sebagaimana dimaksud adalah hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan orang atau kelompok orang miskin adalah orang atau kelompok orang yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Hak dasar ini meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Orang atau kelompok orang miskin juga dapat diartikan sebagai orang atau kelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria “miskin” sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Lalu, bagaimana syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum tersebut? Untuk mendapatkan layanan bantuan hukum pemohon harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi mengenai identitas pemohon serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang akan dimohonkan bantuan hukum.
  • Pemohon menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara.
  • Pemohon melampirkan surat keterangan miskin dari pejabat setempat, seperti lurah atau pejabat desa lainnya.
  • Jika Pemohon bantuan hukum tidak mampu mengajukan permohonan secara tertulis,maka permohonan dapat diajukan juga secara lisan.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Syarat untuk memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang tersebut meliputi :

  • berbadan hukum
  • terakreditasi berdasarkan undang-undang ini
  • memiliki kantor atau sekertariat yang tetap
  • memiliki pengurus, dan
  • memiliki program bantuan hukum.

Semoga bermanfaat [Dihimpun dari berbagai sumber]

Advertisement
Advertisement