Banyak Yang Mengeluh Sulit Registrasi Sim Card Prabayar, Begini Penjelasannya
3 min readJAKARTA – Di hari kedua pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang registrasi ulang simcard prabayar, banyak pengguna sim card yang mengeluhkan sulitnya melakukan registrasi. Di sisi lain, pengguna yang telah merasa melakukan registrasi, sudah memasukkan nomor NIK dan KK dengan benar.
Konfirmasi sms balasan dari 4444 yang muncul diterima pengguna biasanya berbunyi “Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses. Silakan hubungi call center 188 untuk informasi lebih lanjut,”
Dilansir dari liputan6, untuk menjawab kegelisahan pelanggan, sejumlah operator seluler memberikan penjelasan. VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengungkap kegagalan registrasi ini terjadi karena tingginya antusiasme pelanggan di hari pertama.
“Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi,” tuturnya.
Kendati demikian, Adita meminta para pelanggan untuk bersabar mengingat periode registrasi diberikan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
“Selain menggunakan SMS ke 4444, pelanggan pun dapat melakukan registrasi melalui situs web dengan mengakses https://mobi.telkomsel/ulang yang juga merupakan situs web resmi Telkomsel,” tutupnya.
Sementara, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo mengaku masih memantau proses registrasi seluruh pelanggannya.
“Sejauh ini, kami masih pantau karena hari pertama ya. Kalau benar (ada yang gagal), beberapa karena formatnya salah dan NIK atau Nomor KK-nya tidak lengkap. Tapi, kami akan cek dulu soal itu (kesulitan registrasi),” tambahnya.
Penyebab Gagal Registrasi Beserta Solusinya
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor IzaNoor Iza menjelaskan, ada beberapa penyebab kegagalan dalam registrasi kartu prabayar. “Saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK,” katanya saat dikonfirmasi Tekno Liputan6.com.
Dia mengatakan, jika saat nomor NIK dan nomor KK belum tervalidasi, bisa jadi data pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna,” imbuhnya.
SMS yang dikirim oleh operator berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna memberi balasan konfirmasi yang menyatakan setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.
Dengan demikian, kata Noor, pengguna akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya. Nomor telepon pengguna pun akan diaktifkan.
Hal lain yang bisa dilakukan jika proses registrasi kartu SIM prabayar gagal setelah lima kali mencoba adalah dengan mendatangi gerai operator yang bersangkutan.
Diungkapkan Ahmad M Ramli, “Kalau registrasi gagal setelah lima kali mencoba, pengguna bisa datang ke gerai operator yang bersangkutan.”
Sekadar informasi, jika proses registrasi kartu SIM gagal, pelanggan wajib mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar.
Dengan demikian, calon pelanggan (pelanggan baru maupun lama) bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan hingga proses validasi data kependudukan tervalidasi dengan data yang ada di Dukcapil.
Hal lain yang bisa menjadi penyebab kegagalan registrasi kartu prabayar menurut Noor Iza adalah format registrasi yang berbeda antaroperator. Pengguna yang registrasi harus menyesuaikan dengan format yang diberikan operatornya. [Asa/Liputan6]