Dipandang Kinerjanya Lebih Bagus Dari PRT Lokal, Beijing Pertimbangkan Rekrut PRT Asing Dari Hong Kong dan Makau
2 min readBEIJING – Otoritas Beijing sedang mempertimbangkan perubahan peraturan perihal ijin pekerja rumah tangga asing untuk bekerja di kota tersebut setelah sempat mengeluarkan larangan sejak tahun 1996.
Straits Times menyebut, jika ijin pekerja rumah tangga asing terwujud, maka, Beijing akan menjadi kota kedua setelah Shanghai yang mengijinkan pekerja rumah tangga asing bekerja dan menetap di kawasan tersebut.
Pelarangan pekerja rumah tangga asing bekerja di Beijing dengan pengecualian para diplomat, selama ini dipandang telah menyuburkan praktek penyelundupan PRT asing lantaraan faktanya ada ribuan PRT asing yang bekerja secara ilegal tanpa jaminan dan perlindungan hukum.
Tingginya minat para majikan di Beijing untuk memperkerjakan PRT asing utamanya dari Indonesia dan Filipina lantaran mereka melihat kemampuannya jauh lebih bagus ketimbang PRT lokal di Beijing. Ketidakpuasan atas hasil kerja PRT lokal semakin menggelisahkan para majikan dan meningkatkan minat mereka untuk merekrut dari luar.
Disnaker : “Di Blitar Ada Oknum Yang Menawarkan Pengiriman TKI Ke China”
Otoritas Beijing menyadari, untuk mewujudkan hal ini, tidak bisa dengan serta merta ijin dibuka langsung terlaksana. Hal ini lantaran otoritas Beijing mengetahui dinamika perlindungan serta prosedur yang harus dilewati agar bisa mendapatkan suplai PRT asing dari target sumber yang diinginkan warganya.
Otoritas Beijing menakar, gaji minimum PRT asing, jika ijin terlaksana dibuka, berada pada kisaran 6.000 hingga 6.500 yuan, atau setara dengan Rp. 12 hingga 13 juta rupiah. Angka tersebut merupakan kewajiban minimal yang harus diberikan oleh majikan disamping beberapa persyaratan lain terkait dengan kelayakan kehidupan sehari-hari seorang PRT saat bekerja di rumah majikannya. [Asa/Net]