April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

E-KTP Di Pandang Bakalan Bisa Melindungi PMI, Kartu “Sakti” KTKLN Tidak Sakti Lagi ?

3 min read

ApakabarOnline.com – 14 Tahun yang lalu, tepatnya tahun 2004, pemerintah mengundangkan UUPPTKILN No. 39/2004 (UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri) yang kemudian dari pemberlakuan undang-undang tersebut, dijadikan salah satu dasar hukum pemberlakuan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri). Diera pemerintahan yang baru, KTKLN mengalami upgrade, dari KTKLN menjadi E-KTKLN. Dalam sosialisasinya, sejak jaman dahulu kala, KTKLN disebut-sebut sebagai kartu “sakti” yang akan melindungi para pekerja migran di negara penempatan.

Bagaimana cara kerja KTKLN melindungi pekerja migran di negara penempatan ? Salah satunya disebut, dengan KTKLN, pemerintah melalui perwakilan negara di negara penempatan pekerja migran bisa langsung memantau keberadaan mereka para pekerja migran, disamping dengan KTKLN, juga akan mengikuti dibelakangnya asuransi.

Faktanya ? Apakah KTKLN bisa melindungi pekerja migran dari ancaman penyalahgunaan, penganiayaan dan berbagai persoalan di negara penempatan lainnya ? Setumpuk persoalan yang menimpa pekerja migran yang diberitakan berbagai media masa selama beberapa tahun terakhir menjadi jawabannya. Bukan hanya itu, sederetan protes akan keberadaan KTKLN juga kerap mewarnai halaman media masa.

Usai KTKLN gaungnya menjadi redup, jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu, dimana setiap pekerja migran yang akan berangkat ke negara penempatan harus melalui pemeriksaan KTKLN di bandara, namun beberapa tahun terakhir tidak ada lagi hal demikian, kini muncul wacana E-KTP dianggap bisa menjadi alat yang melindungi pekerja migran dari berbagai macam persoalan.

Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) atau atau yang dulunya populer dengan sebutan TKI, yang bekerja di luar negeri dinilai bakal lebih efektif bila menerapkan basis data menggunakan KTP elektronik.

“Basis data yang paling efektif ada data E-KTP karena data ini adalah basis data kependudukan untuk seluruh warga negara Indonesia,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy di Jakarta sebagaimana diberitakan Antara.

Menurut dia, minimnya data dan informasi mengenai para pekerja migran serta keberadaannya menjadi alasan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap status para pekerja migran sehingga perlindungan yang menggunakan basis data sangat penting.

Ia memaparkan bahwa proses validasi data bagi para pekerja migran penting dilakukan karena ini merupakan salah satu tahapan bagi pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negaranya, dan ini tidak terikat oleh faktor lokasi dan geografi.

“Masalahnya, jika pemerintah Indonesia tidak tahu keberadaan atau jumlah aktual warga negaranya, bagaimana perlindungan ini bisa diberikan? Karena itu, proses validasi data ini harus menjadi prioritas pemerintah saat ini, terlebih lagi karena belakangan ini banyak pekerja migran yang terlibat kasus hukum,” jelas Imelda.

Dengan menggunakan E-KTP yang dapat diakses secara online, proses pencocokan data akan jadi lebih mudah serta dapat menghindari pencatatan data secara ganda atau tidak akurat.

Proses validasi data ini, lanjutnya, berlaku bagi setiap pekerja migran yang bekerja diluar negeri, baik yang menempuh jalur resmi atau jalur tidak resmi.

Sebelumnya, perlindungan bidang kependudukan dalam data digital yang valid dan akurat perlu untuk lebih ditingkatkan terkait pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak ada lagi PMI yang dieksekusi tanpa sepengetahuan pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu (21/03), menekankan kepada Kementerian Dalam Negeri agar basis data tentang kewarganegaraan segera dituntaskan.

“Ini terkait pembangunan sistem nasional, jangan sampai bobol sistemnya itu. Bobol dalam pengertian datanya tidak jelas, rakyatnya ada berapa, yang di luar negeri ada berapa, yang menjadi pekerja migran ada berapa, di negara mana ada berapa,” kata Fahri Hamzah.

Menurut dia, semua hal tersebut harus bisa benar-benar dimutakhirkan karena melacak para pekerja berkewarganegaran Indonesia di luar negeri sudah menjagi tugas dan tanggung jawab negara. Untuk itu, Fahri juga mendesak agar pemerintah segera melakukan digitalisasi data dan sistem perlindungan bagi para PMI agar peristiwa eksekusi mati PMI di luar negeri tidak terulang kembali.

Pemerintah juga dinilai harus memperkuat upaya-upaya diplomasi dengan negara-negara yang menjadi tujuan kerja para PMI agar peristiwa eksekusi terhadap Zaini Misrin Arsyad di Arab Saudi tidak terjadi lagi.

Benarkan E-KTP bakalan bisa melindungi PMI dari berbagai perssoalan di negara penempatan ? Biarkan waktu yang menjawab. [Asa]

Advertisement
Advertisement