Gara-Gara Mie Instan, Heni Dianiaya Majikan
2 min readApakabarOnline.com – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang dulu lazim disebut dengan TKI/TKW kembali menjadi korban penganiayaan majikan karena mie instan. Adalah Heni Solikhah (29), seorang mantan PM I Hong Kong 2013 – 2015 asal Jepara Jawa Tengah yang berangkat bekerja ke Singapura melalui NAHELINDO PRATAMA pada Desember 2015 silam. Majikan Heni, Karen Ching Pei Yi (58) kehilangan kendali hingga melakukan penganiayaan terhadap Heni karena Mie Instan.
Dilansir dari News Singapore, di depan persidangan yang di gelar di state court Singapura pada Kamis (15/03) kemarin, terungkap Pada sekitar waktu makan malam pada tanggal 25 Juni 2016, Solekhah sedang membersihkan dapur saat Ching masuk untuk mencari mi instan yang dia beli dari Korea. Solekhah mengatakan kepadanya bahwa dia telah memasak paket terakhir untuk putra dan suami Ching atas permintaan mereka.
Hal ini membuat marah Ching, yang mulai memarahi korban karena tidak mengikuti instruksinya untuk tidak membiarkan orang lain memiliki mie. Dia kemudian meraih rambut Solekhah dan menarik kepala yang terakhir dari sisi ke sisi, dan juga menariknya ke belakang dan ke belakang dengan menarik bajunya. Ching kemudian mencubit Solekhah di dagu bawahnya, menyebabkan korban menopang memar kecil.
Beberapa saat kemudian, Ching memanggil Solekhah ke ruang tamu tempat dia kembali menyiksanya dengan cara yang sama. Dia mengatakan kepada korban untuk melanjutkan tugasnya setelah melarangnya memberi tahu siapa pun tentang insiden tersebut.
Dua hari kemudian, sekitar jam 9 malam, Ching menjadi tidak bahagia dengan Solekhah sekali lagi dan mulai mencaci maki yang terakhir. Dia memarahi Solekhah karena mengganti pelindung kasur di tempat tidurnya tanpa perintahnya dan untuk mencuci semua bedsheets pada waktu bersamaan, bukan dalam batch.
Ching kemudian menarik rambut si korban dan mencubit telinganya, menyebabkannya merasakan sakit yang tajam.
Ching kemudian memanggil Solekhah ke dapur tempat dia terus menyiksanya dengan cara yang sama. Dia juga mencubit Solekhah di sekujur tubuhnya dan mendorongnya.
Ketika putri dan menantunya Ching kembali ke rumah, dia menghentikan penganiayaan fisiknya namun terus memarahi korban. Solekhah mengalami goresan kecil dan memar di telinganya dari kejadian tersebut.
Sehari kemudian, Solekhah mengemasi tasnya dan pergi dengan taksi. Dia mencari perlindungan di Pusat Pelayanan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja. Dia kemudian dikirim ke Rumah Sakit Khoo Teck Puat untuk pemeriksaan kesehatan dan seorang petugas Kementrian Tenaga Kerja mengajukan sebuah laporan polisi.
Di Pengadilan Negeri pada hari Kamis (15 Maret), Ching divonis bersalah atas dua tuduhan yang secara sukarela menyebabkan sakit hati pada Solekhah. Satu hitungan menggunakan kekuatan kriminal pada korban, dengan menendangnya di pantatnya, akan dipertimbangkan untuk hukuman Ching.
Solekhah, yang dipekerjakan oleh Ching pada tanggal 15 Januari 2016, tidur di atas kasur di balkon flat HDB keluarga. Selain keduanya, rumah juga ditempati oleh suami, anak, putri, dan menantu Ching.
Menurut jaksa penuntut, Solekh begitu terhambat dengan tugas rumah tangga yang ditugaskan kepadanya oleh Ching bahwa dia hanya akan tidur dari jam 1 pagi sampai jam 5.45 pagi setiap hari. Dia juga diberi uang saku dan bukannya libur mingguannya dan dilarang memiliki telepon genggam, jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan.
Kasus Ching telah ditunda sampai 5 April sambil menunggu laporan psikiatri. [Asa]