Hadir Di Sidang Kedua, Terdakwa Kasus Publikasi Pornografi Anak Yuni Kristiani Tampak Lebih Tenang
1 min readNORTH POINT – Kasus publikasi pornografi anak yang terdaftar dengan nomor perkara ECCC 3408/2017 dengan terdakwa Yuni Kristiani (28) siang tadi disidangkan di Eastern Magistrate.Yuni merupakan terdakwa nomor 9 dari 41 kasus dalam daftar urut penyidangan yang berlangsung di gedung Eastern Magistrate lantai 6 hari ini.
Dalam persidangan siang tadi, Jaksa Penuntut Umum memaparkan telah melakukan penyelidikan pada telepon genggam terdakwa. Namun file pornografi anak yang disiarkan terdakwa melalui live facebook pada awal Desember kemarin tidak ditemukan pada handphone tersebut lantaran telah dihapus. Pada akun facebook terdakwa yang saat ini sudah dinonaktifkan, juga tidak ditemukan.
Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan penyelidikan lanjutan kepada majlis Hakim serta penasehat hukum, dan majlis haakim mengabulkan.
Jaksa penuntut umum juga sedang mengajukan permohonan kepada facebook atas bukti IT forensik kasus live facebook pornografi anak yang dilakukan terdakwa, namu masih menunggu jawaban.
Setelah mendengarkan pemaparan darri jaksa penuntut umum, sidang ditutup dan akan gelar kembali pada 1 Maret 2018 mendatang.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Yuni Kristiani merupakan seorang domestic worker yang bekerja di rumah majikannya kawasan City Garden North Point Hong Kong. Atas perbuatannya menyiarkan adegan ketelanjangan ketiga anak majikannya saat dirinya sedang memandikan secara bergantian, Yuni dijerat pasal pornografi anak dengan tuduhan telah melakukan penyiaran konten pornografi anak.
Saat persidangan kedua digelar, dibandingkan dengan saat persidangan pertama, Yuni tampak lebih tenang. Kasat mata, secara fisik Yuni tampak sedikit lebih gemuk dibandiing dengan penampakan Yuni pada 8 Desember silam. [Asa]