April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Hal Penting Yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memutuskan Membeli Tanah

5 min read

Salah satu aset properti menjanjikan dan memiliki nilai jual yang terus naik adalah tanah. Tanah juga merupakan satu jenis properti yang bisa dijadikan jaminan/agunan ke bank. Maka tak heran, banyak orang tergiur untuk memiliki tanah.

Namun, menginvestasikan tanah bukanlah perkara mudah. Butuh modal besar untuk memiliki hak atas sejumlah tanah. Sehingga Anda perlu berhati-hati dan perlu dilengkapi dengan pengetahuan serta strategi mengenai investasi tanah, agar tidak merugi di kemudian hari.

Jika sudah menemukan lokasi tepat dan harganya sesuai anggaran, sebaiknya jangan terburu-buru membelinya. Membeli tanah memerlukan sejumlah hal penting untuk diperhatikan secara seksama.

Untuk itu, 11 hal penting berikut ini perlu Anda pahami jika akan memulai berinvestasi tanah.

 

  1. Ukuran Tanah

Membeli tanah di daerah yang digadang-gadang akan menjadi perumahan elit atau daerah dengan penduduk ekonomi tinggi sebaiknya membeli tanah agak luas. Selain harga akan sangat melejit di masa yang akan datang, masyarakat dengan taraf ekonomi tinggi rata-rata ingin memiliki rumah besar jadi tentu saja tanah yang mungil bukanlah pilihan mereka. Berbeda halnya jika anda membeli tanah di daerah perkampungan. Tanah yang berukuran sedang bisa menjadi pilihan yang bagus. Namun, menimbang harga yang bisa jadi lebih murah, anda juga bisa membeli tanah yang agak luas dengan pertimbangan bahwa harga tanah akan terus naik.

  1. Tanah setengah matang

Tanah setengah matang yakni tanah berprospek yang terletak di luar daerah pemukiman atau yang masih sangat jarang berdiri bangunan. Prospek tanah setengah matang bisa diliat dari ada tidaknya rencana pembangunan di daerah tersebut. Pembangunan ini meliputi jalan protokol, fasilitas umum seperti pasar, minimarket, bank, dll. Bakal lebih berprospek lagi kalau tanah setengah matang tersebut dilalui oleh kendaraan umum. Tanah setengah matang bisa berupa sawah, tegalan, kebun, dll. Peningkatan harga jual di tanah setengah matang pun lebih besar daripada tanah yang berada di area pemukiman. Selain itu, pilihlah tanah yang diperuntukkan bagi perdagangan atau permukiman, jangan di area jakur hijau karena akan kesulitan untuk mendapatkan IMB. Tanah yang akan menjadi area perdagangan atau pemukiman pasti akan meningkat berkali-kali lipat harga jualnya.

  1. Hadap Tanah

Umumnya, tanah yang diminati ialah tanah yang menghadap ke arah utara atau selatan. Alasannya sederhana, tanah yang menghadap ke arah utara atau selatan akan terkena sinar matahari secara merata sepanjang tahun. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan apalagi bagi mereka yang percaya pada feng shui. Sedangkan pilihan berikutnya merupakan tanah yang menghadap ke arah timur. Tanah yang menghadap ke arah timur mendapatkan penyinaran matahari pagi yang menghangatkan dan baik bagi kesehatan.

  1. Jarak dari pusat kota

Seperti yang telah diketahui, semakin dekat area tanah dari pusat kota, makin mahal serta harganya. Di pusat kota, hampir seluruh keperluan tersedia, mulai dari bisnis hingga pusat hiburam. Sedangkan jika semakin ke luar dari pusat kota, maka harganya pun akan menyusut. Namun bila ditinjau dari sudut usaha dan investasi, tanah yang jauh dari pusat kota pun tak kalah prospektifnya. Hanyalah waktu yang bisa menjawab untuk masalah bisnis dan invesasi.

  1. Keamanan

Yang ini tak butuh kita bahas lebih detil. Telah jadi pengetahuan umum bahwa tanah yang terletak di daerah yang aman harganya bisa jadi lebih mahal di bandingkan tanah dengan keadaan yang sama tapi sangat rawan kriminalitas.

  1. Bentuk tanah

Tanah yang ideal yaitu tanah yang berbentuk persegi atau persegi panjang dengan lebar muka yang tidak terlalu sempit. Tanah yang lebar mukanya terlampaui sempit umumnya cuma dapat dipergunakan buat gudang. Bentuk tanah lain yang lumayan diminati ialah trapesium. sebagian orang beranggapan bahwa tanah yang cukup diminati ada yang bagian depannya lebih sempit daripada bagian belakangnya. Jika dibuat rumah, jenis ini akan membuat bagian rumah lebih lebar daripada bagian terasnya. Dan tentu saja, jika kita pikirkan mengenai prosentasenya, sebagian besar orang pasti lebih lama tinggal di dalam rumah daripada di teras rumah. Selain itu kedataran tanah juga perlu dipertimbangkan. Untuk mendirikan bangunan, tentu orang akan memilih tanah yang datar. Tanah yang tidak datar bisanya memaksa orang untuk melakukan pengurugan yang menambah biaya. Jika kita berpikiran sebagai pembeli, kita tentu akan mempertimbangkan hal ini dalam negosiasi harga.

  1. Kepadatan dan kerataan tanah

Harga sawah lebih murah daripada harga pekarangan. Mengapa? Jika anda hendak mendirikan bangunan, tanah sawah akan memerlukan pengurukan yang akan memakan banyak biaya. Sedangkan jika anda membeli tanah pekarangan, tanah tersebut dapat segera anda dirikan bangunan. Namun perhatikan kerataan tanah saat membeli tanah pekarangan. Karena jika tanah tidak rata maka akan tetap membutuhkan pengurukan supaya tanah menjadi lebih padat dan rata.

  1. Sebelah tanah

Perhatikan apa saja yang berada di sebelah tanah incaran anda. Tanah yang bersebalah dengan makam biasanya kurang diminati dan harganya pun jauh lebih murah.

  1. Legalitas

Ini adalah faktor mutlak yang harus anda perhatikan saat membeli tanah ataupun properti lainnya. Legalitas ialah bukti bahwa satu orang mempunyai hak atas tanah. Bentuk kepemilikannya pun berbeda-beda, ada hak pakai, hak sewa,hak guna bangunan, hak milik dll. Diantara sekian banyak hak tersebut, kepemilikan yang paling kuat atas tanah yakni hak milik yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM. Untuk itu, diharuskan untuk tetap waspada dan meneliti legalitas tanah sebelum membelinya.

  1. Bebas Penggusuran

Selain itu, pastikan juga untuk tidak membeli tanah milik negara atau tanah yang masuk ke dalam peta rencana pembangunan pemerintah. Sebab, tanah tersebut berisiko menjadi target pembebasan lahan. Dewasa ini, memiliki sertifikat tanah tidak menjadi jaminan tanah bebas penggusuran.

Menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pasal 5, pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, setelah ada ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Artinya, pengadaan tanah demi kepentingan umum seperti jalan raya, pembangkit listrik, dan bandara, tidak bisa ditolak.

Sebaiknya, Anda mengecek Tata Ruang Kota ke Dinas Tata Kota wilayah setempat untuk memastikan tanah tidak termasuk dalam tanah yang akan dipergunakan pembangunan fasilitas umum.

Dengan memahami hal-hal di atas, maka proses membeli tanah menjadi lebih lancar dan Anda pun akan terhindar dari masalah di kemudian hari.

  1. Bebas Sengketa

Sebaiknya, jangan membeli tanah berstatus sengketa warisan, masih menjadi jaminan bank, dokumennya tidak lengkap, dan lain sebagainya. Tanah yang kepemilikannya tidak jelas hanya akan menyusahkan dan merugikan.

Cara untuk memastikan tanah bebas sengketa adalah dengan mengetahui riwayat tanah. Pastikan Anda bertanya kepada pejabat setempat sebelum membeli tanah, agar mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Apalagi jika tanah tersebut belum bersertifikat, masih berupa girik, jangan coba-coba Anda membuatkan Akta Jual Beli (AJB) sebelum mengetahui riwayatnya.

Sekalipun berhasil membuat sertifikat tanah atas nama Anda setelah membelinya, bukan berarti sertifikat tanah itu tidak bisa dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ternyata pihak penjual tanah bukan yang berhak menjualnya. [Asa/Dihimpun dari berbagai sumber]

Advertisement
Advertisement