Jelang Persidangan Kasus Video Live Facebook Kamar Mandi
1 min readNORTH POINT – Terdakwa kasus video live facebook penyiaran ketelanjangan tiga anak-anak yang sempat mengguncang publik Hong Kong akhir tahun kemarin mulai memasuki proses peradilan. Setelah Polisi mendapat cukup bukti, langkah pertama yang dilakukan adalah dengan menahan terdakwa pemilik akun Facebook Chayank Kamu Cinta yang diketahui bernama Yuni Kristiani (28) sejak Senin 4 Desember kemarin.
Menyimpan Dan Menyebarkan Foto Telanjang Anak Majikan, Seorang PMI Di Hadapkan Ke Pengadilan
Setelah kasusnya didaftarkan di Eastern Magistret pada 7 Desember silam dengan nomer registrasi ESCC3408/2017, sesuai denngan agenda pada hari itu, siang ini, Yuni akan dihadapkan ke persidangan.
Pantauan Apakabaronline.com, belum tampak kedatangan Yuni di pengadilan. Sebagaimana disiarkan oleh berbagai media lokal Hong Kong pada awal Desember kemarin, Yuni Kristiani dalam menghadapi kasusnya mendapatkan pendampingan hukum dari KJRI Hong Kong. Bahkan, disamping memberikan pendampingan hukum, KJRI Hong Kong juga menjamin seluruh kebutuhan akomodatif Yuni sejak dirinya berstatus terdakwa.
Apakabaronline.com akan terus memantau perkembangan peristiwa ini. Simak update kami selanjutnya. [Asa]