April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kasus Pembunuhan Wiji Astuti Supardi, Hari Ini Disidangkan Kembali

1 min read

HONG KONG – Wahaj Fyaz, 31, seorang pria keturunan Pakistan pembunuh WNI pemegang Recognized Paper atas nama Wiji Astuti Supardi asal Malang Jawa Timur, hari ini dibuka kembali untuk disidangkan kembali di Pengadilan Tinggi Kwoloon.

Dikutip dari Oriental Group, Wahaj, pria yang dituduh membunuh Wiji pada 7 Juni 2015 silam, di depan persidangan menyatakan pembelaannya.

“Saya bertengkar dengan istri saya (Wiji) pada hari Sabtu, saya tidak punya pilihan selain bermain game” aku Wahaj seperti yang diberitakan Oriental group.

http://apakabaronline.com/dipastikan-korban-mong-kok-wiji-astutik-binti-supardi-asal-malang/

Dalam keterangan lanjutannya, Wahaj menolak dituduh membunuh Wiji. Wahaj mengaku hanya menendangnya menuruni tangga. Namun kenyataannya, jasad Wiji ditemukan dalam kondisi memar lama dan memar baru, luka sayatan, serta patah tulang di beberapa tempat.

Dokter Forensik yang menangani kasus ini menyatakan bantahannya terkait dengan pengakuan Wahaj. Dokter menyebutkan luka-luka disekujur tubuh Wiji, tidak mungkin disebabkan oleh jatuh dari tangga. Dokter Foreksik menyebut, luka di tubuh almarhumah disebabkan oleh benda tajam dan pukulan. Terlebih lagi, jasad almarhumah ditemukan dalam kondisi terbungkus gulungan kasur di emperan sebuah di kawasan Changsa Road. Mematahkan logika, bagaimana mungkin hanya dengan ditendang menuruni tangga, jasadnya langsung tergulung dalam kasur.

Belum diperoleh informasi, kapan sidang hari ini akan dilanjutkan. [Asa/Oriental]

Advertisement
Advertisement