April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kejam, Usai Dilahirkan, Bayi Yuni Dicincang Dan Dibuang Di Tong Sampah Restoran

2 min read

JAKARTA – Yuninda (21) tega menggorok leher bayi yang baru saja dilahirkannya. Jasad bayi yang masih merah itu dibuang di tong sampah tempatnya bekerja, Restoran PHX di Jalan Senayan Utama No.1 Sektor IX Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Rina, salah seorang karyawati resto tersebut, langsung histeris saat melihat jasad bayi yang berlumuran darah di tong sampah, Minggu (14/1).

Belakangan diketahui, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibunuh oleh Yuninda yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Yuninda merupakan karyawati restoran tersebut.

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap Yuninda dengan seorang laki-laki yang tinggal di Nusa Tenggara Timur (NTT). Alexander menjelaskan, Sabtu (13/1) lalu, Yuninda memeriksa kandungannya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. Dokter menyatakan Yuninda segera melahirkan dan harus segera dioperasi.

Keesokan harinya Minggu (14/1), saat bekerja, Yuninda merasakan perutnya mulas-mulas. Sambil membawa minyak kayu putih dan pisau dapur, Yuninda bergegas ke kamar mandi tempatnya bekerja. Di sana, dia melakukan persalinan sendiri.

Dengan menggunakan alat seadanya, Yuninda melahirkan si jabang bayi. Diduga panik, Yuninda yang melihat kondisi bayi bergerak-gerak, diputuskan untuk menghabisi nyawanya. Pisau dapur digunakan untuk menggorok leher bayinya hingga tewas di tempat. Pisau itu juga yang digunakan Yuninda untuk memotong tali pusar bayinya.

“Kemudian mayat bayi itu dibungkus pakai kantong plastik hitam dan dibuang di tong sampah,” ujar Alex, Senin (15/1).

Melihat kondisi Yuninda sakit dan pucat, salah seorang rekannya membawanya ke Rumah Sakit Puri Kembangan Bintaro.

“Nah dari sana, rekannya ini tahu kalau Yuninda sudah melahirkan,” imbuh Alex.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Fadli Widyanto mengatakan, masih menunggu hasil otopsi jasad bayi dari RSUD Kabupaten Tangerang.

“Nanti hasil otopsi akan dicocokkan dengan keterangan dari ibu si bayi, karena dia masih syok,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya perempuan muda ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Berikut sejumlah faktar terkait kasus pembunuhan bayi tersebut, dirangkum dari keterangan Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto.

 

Pertama, terbongkarnya kasus keji ini bermula dari keterangan salah seorang rekan pelaku yang bekerja di RM Bebek Janda Jalan Senayan Utama, Kecamatan Pondok Aren.

Kedua, di dalam kamar mandi ini pelaku melakukan aksi kejinya itu. Yuni seorang diri melahirkan bayi itu di kamar mandi dan tanpa sepengetahuan teman kerjanya.

Ketiga, aksi pembunuhan diketahui setelah pelaku mengalami pendarahaan dan seorang rekan korban menemukan jasad bayi dalam kantung plastik di tong sampah, mereka pun melaporkannya ke kami.

Keempat, di leher bayi laki-laki tersebut terdapat luka sayatan benda tajam dan tulang leher patah.

Kelima, pengakuan Yuni bahwa bayi yang dilahirkannya berusia 7 bulan. Bayi yang dibunuh merupakan hasil perselingkuhannya dengan kekasih gelapnya. Alasannya adalah karena pelaku perselingkuhannya terbongkar oleh sang suami.

“Dari dapur pelaku membawa pisau dan menyimpannya di kamar mandi. Karena pelaku takut bayinya menangis dia pun menusuk p ke leher bayi. Saat dilahirkan pun Yuni sudah menarik leher bayi malang ini hingga patah. Leher bayinya digorok dengan menggunakan pisau dapur hingga nyaris putus,” papar Kapolres Tangsel.

Keenam, Yuni dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Karyawan rumah makan tersebut terancam hukuman diatas 15 tahun penjara. [cok-Jawa Post]

Advertisement
Advertisement