Mengenal Perbedaan Paspor dan E-Paspor
2 min readPaspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan aparatur atau pejabat dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang berlaku yakni paspor biasa dan e-paspor.
Dalam laman resmi Dirjen Imigrasi dijelaskan, E-paspor sendiri mulai diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2013 untuk warga negara Indonesia. Namun apakah bedanya paspor biasa dengan e-paspor?
Secara fisik, paspor dan e-paspor hampir sama. Hal yang paling membedakan antara kedua paspor tersebut adalah chip yang terdapat di e-paspor. Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan lain-lain.
Tata Cara Pembuatan dan Perpanjangan Paspor Di KJRI Hong Kong
Hal yang berbeda lainnya adalah dalam hal sekuriti. Menurut Heru, dengan adanya chip di e-paspor akan membuat paspor sulit dipalsukan dibanding paspor biasa yang rentan dipalsukan.
Kemudian yang berbeda adalah hal pemeriksaan paspor oleh petugas imigrasi di bandara. Cara membaca e-paspor adalah cukup dipindai tanpa harus dibuka per halaman seperti paspor biasa.
Perbedaan lain adalah kesempatan untuk lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan bagi pemegang e-paspor. Hal itu disebabkan data-data pemegang e-paspor telah akurat dan valid serta dapat dengan mudah diverifikasi oleh kedutaan negara yang akan didatangi.
Paspor Hilang Di Luar Negeri ? Jangan Panik, Lakukan Hal Berikut ini
Biaya pembuatan e-paspor dan paspor biasa juga berbeda. Biaya pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dan paspor biasa sebesar 355.000.
Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan.
Kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar. Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah Jepang. [AK]