April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Naik Banding, PMI Asal Jawa Timur Bebas Dari Hukuman Mati

1 min read

Setelah melewati serangkaian proses hukum, seorang pekerja migran (PMI) asal Jawa Timur bisa bernafas lega. Pasalnya, tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepadanya dengan ancaman hukuman mati, tidak terbukti. Pengadilan Magistrate Malaya di Selangor memutus, PMI asal Jawa Timur bernama Satria Hidayat bebas dari segala tuntutan.

Semula dia didakwa dengan pasal 302 pembunuhan berencana kemudian diubah menjadi pertuduhan alternatif 304 (a) hukum pidana.

Rita Krisdianti Dijatuhi Hukuman Mati

Menurut pasal tersebut, hukuman untuk pembunuhan yang dianiaya tidak sebesar pembunuhan berencana.

Hakim Pengadilan Tinggi Klang Datok Ahmad Fairus Bin Zainol Abidin kemudian memvonis Satria Hidayat 17 tahun penjara.

Diberitakan oleh The News Strait Times, Pelaku didakwa melakukan pembunuhan yang menyebabkan kematian terhadap seorang wanita bernama Tan Kim Poh di Kantor Pabrik Papan Summer Media Sdn Bhd Lot 4775 Mukim Rawang, Malang Jaya, Kuang, pada 5 Agustus 2017.

Jelang Sidang Kedua Siti Aisyah Yang Dilingkupi Derai Airmata dan Ketegangan

Pabrik tersebut merupakan milik Tan Kim Poh yang mempekerjakan pekerja berbangsa Cina, Melayu dan WNI.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku pernah bekerja di pabrik tersebut selama sepekan, kemudian tidak bekerja, dan bekerja lagi di tempat lain.

Pada 8 Agustus 2017 jam 16.30 waktu setempat pelaku ditangkap polisi. [Net]

Advertisement
Advertisement