December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngaku Polisi, Roy Sukses Telanjangi 2 PMI

3 min read

Magetan – Entah kenapa kejadian seperti ini selalu berulang. PMI terkiwir-kiwir rayuan lelaki di jejaring sosial, hingga ketelanjangannyapun mereka serahkan dengan sukarela. Saat lama kelamaan muncul keganjilan, kesadaran telah tersandera ketelanjangannya baru terasa. Ada yang pasrah begitu saja dijadikan korban eksploitasi seksual dan eksploitasi uang, adapula yang cerdas melawan dengan berbagai cara. Namun, apapun cara menghadapinya, jika ketelanjangan telah terlanjur diberikan, tidak akan pernah bisa ditarik lagi seperti waktu yang diputar mundur ke belakang.

Polres Magetan, pada Kamis (08/06) menerima pengaduan dari seorang PMI Hong Kong asal Dolopo Madiun. PMI yang diketahui bernama Lilik Kristianti tersebut melaporkan seorang warga Dukuh Balongan RT14/RW2, Desa Kerik, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dengan tuduhan pemerasan, penipuan serta ancaman pencemaran.

Sebagaimana yang dituturkan oleh Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Partono dihadapan awak media pada Minggu (11/06) kemarin, Lilik mengaku telah ditipu oleh seorang lelaki yang beridentitas Roy Martiyas Aditia bin Sutrisno (28)yang diketahui beralamat di desa Kerik Takeran.

“Kronologinya, korban mengaku berkenalan dengan tersangka (Roy Martiyas Aditia) yang mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Makasar sekitar Mei 2017 kemarin. Perkenalan tersebut berlanjut dengan hubungan yang lebih serius, yaitu membangun komitmen untuk berpasangan” papar Partono saat mendamppingi Kapolres Magetan AKBP Muslimin dalam press conference.

Dikatakan Kasat Reskrim, saat dalam kenalan lewat facebook itu, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Makasar, digombali tersangka seperti itu, korban jadi berbunga-bunga.

“Siapa cewek tidak senang punya pacar, punya pekerjaan relatif mapan, meski belum dikenal langsungnya langsung. Makanya begitu korban diminta mengirimkan foto dalam keadaan bugil, langsung dikirimi tujuh kali berturut turut,”jelas AKP Partono.

Roy pun mengaku dalam waktu dekat akan pulang kampung ke Magetan. Momen tersebut sekaligus bakal digunakan untuk melamar Lilik.

‘’Korban percaya begitu saja dengan alasan itu sehingga menurut ketika diminta mengirimkan foto telanjang ke tersangka, dengan alasan obat kangen’’ imbuhnya.

Lilik mengirim foto bugilnya dalam berbagai pose kepada Roy hingga tujuh kali lewat BBM. Selanjutnya foto tersebut ternyata dijadikan alat untuk memeras korban. Bermula saat suatu hari Roy meminjam uang kepada Lilik Kristianti dan minta ditransfer. Namun, gadis itu tidak sanggup memberikan pinjaman.

Meski begitu, Roy memaksa. Jika uang tidak segera ditransfer, foto bugil akan disebarkan ke teman-teman Lilik Kristianti. Ancaman itu membuat Lilik Kristianti ketakutan hingga akhirnya bersedia mentransfer uang sebanyak dua kali, yakni Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu.

‘’Merasa diperas, korban akhirnya melapor ke kami pada 8 Juni lalu,’’ katanya.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk membekuk Roy. Sehari usai Lilik melapor, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Sebelumnya, polisi melacak sejumlah akun medsos milik Roy dan nomor handphone-nya. Dari proses tersebut diketahui identitas asli dan alamat pemuda berkacamata tersebut.

‘’Dia tidak bisa mengelak ketika kami tunjukan bukti-buktinya,’’ lanjut Partono.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari korban. Yakni, satu buah handphone VIVO dan selembar bukti setoran rekening. Sedangkan dari tersangka disita HP Samsung Galaxy Wonder, kartu ATM, dan uang tunai Rp 22 ribu sisa aksi kejahatannya.

‘’Uang pemerasan digunakan untuk foya-foya,’’ kata Partono sambil menyebut Roy bakal dijerat pasal 45 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 369 tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Sementara itu, Roy hanya bisa tertunduk saat press release di mapolres kemarin. Pun dia tidak banyak bicara ketika ditanya awak media.

Saat dicecar pertanyaan, dihadapan petugas, Roy mengaku selain terhadap Lilik, dia juga melakukan hal serupa terhadap Ika, PMI Hong Kong asal Jawa Barat.

Roy mengaku, merayu PMI itu lebih gampang. Sebab menurut Roy, PMI itu kebanyakan perempuan kesepian. Dirayu sedikit, dipuji-puji kecantikannya meskipun sebenarnya PMI yang sedang dijadikan mangsa tidak selalu termasuk kategori cantik dan seksi, namun dengan jurus tersebut, tidak memerlukan waktu yang lama bagi Roy untuk mendapatkan ketelanjangannya.

Jika ketelanjangan, kalau bisa didukung dengan rekaman video live sex, akan menjadi senjata yang ampuh untuk minta uang.

Atas perbuatannya ini, Roy terancam dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal pemerasan dan Pengancaman dengan penistaan.

“Pasal yang kami kenakan, pasal 45 jo pasal 27 ayat 4 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda sebesar Rp 1 miliar,”pungkas AKP Partono. [Asa/DP]

Advertisement
Advertisement