April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pasangan Suami Istri Penganiaya PMI Tetap Menolak Mengaku Salah

1 min read

JOHOR BAHRU – Davis (51) dan Indra Ganthi (50) merupakan pasangan suami istri tersangka tindak eksploitasi terhadap seorang pekerja migran Indonesia berinisial N (60) yang ditangkap di kawasan Taman Sri Putri, Skudai Johor Bahru pada 4 Desember 2017 silam. N telah dua tahun bekerja di rumah tangga pasangan tersebut.

Saat keduanya di hadirkan di persidangan pada Selasa (02/01) kemarin, keduanya tetap menolak mengaku bersalah atas eksploitasi yang telah mereka lakukan terhadap N. Hal ini sempat membuat banyak pengunjung sidang, hakim, serta awak media geleng-geleng kepala. Bentuk tindakan eksploitasi yang terungkap adalah dengan melakukan kerja paksa tanpa memberikan gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan Malaysia.

Disamping hal tersebut, pasangan suami istri ini juga telah melakukan penganiayaan fisik terhadap N serta menahan dokumen pribadi yang menurut undangundang yang berlaku di Malaysia, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Pasangan ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Seksyen 12 Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran 2007 serta Seksyen 34 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya serta denda RM 300.000 jika di persidangan terbukti bersalah.

Hakim Mohammad Khalid Ab Karim yang memimpin jalannya persidangan menolak permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan, meskipun Jaksa penuntut umum Mohd Nasir, serta pengacara keduanya, Tharamjit Singh menawarkan uang jaminan RM 50.000.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan rencana agenda pembacaan keputusan. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement