April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Per 1 Februari, Jika Majikan Curang, PMI Bisa Mendapat Ganti Rugi Hingga Rp 60 Juta

1 min read

Langkah yang diambil untuk melindungi pekerja migran Indonesia kali ini terbilang cukup berani. Supaya ppihak majikan tidak main-main selama memperkerjakan pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang dulu lazim disebut dengan TKI/TKW, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memberlakukan kebijakan baru.

Pada kebijakan yang akan diberlaakukan mulai 1 Februari 2018 nanti, setiap majikan yang akan memperkerjakan PRT asal Indonesia diwajibkan memenuhi pembayaran sebesar SGD 70 sebagai biaya administrasi tambahan.

Dikutip dari Straits Times, Biaya administrasi tambahan itu dibayarkan oleh majikan untuk menebus surat asuransi dengan total nilai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 61 juta.

Berdasarkan skema asuransi itu, jika majikan yang merekrut PMI melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja (seperti; telat membayar gaji atau menyiksa pekerja), maka pihak perekrut wajib membayarkan uang senilai 6.000 dolar Singapura sebagai bentuk denda obligasi kepada perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi kemudian akan mencairkan uang 6.000 dolar itu dan memberikannya kepada pihak KBRI, untuk kemudian disalurkan kepada PMI terkait.

Seorang Jubir KBRI Singapura mengatakan kepada Strait Times bahwa obligasi tersebut diterapkan untuk melindungi pekerja migran Indonesia dengan lebih baik dan memastikan agar perekrut benar-benar mematuhi persyaratan kontrak kerja. [Asa]

Advertisement
Advertisement