April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Permenkes : Yang Boleh Diketahui Negara Penempatan Hanyalah Fit atau Unfit

1 min read

JAKARTA – Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengapresiasi Surat Kemenkes Nomor HK.02.02/I/4735/2017.

Dalam Surat  tersebut Kementerian Kesehatan melarang penempatan sistem Bestinet Biomedical eVDR Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) di tempat-tempat pemeriksaan kesehatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke negara penempatan.

“Sikap Kemenkes sangat jelas bahwa tidak boleh ada alat-alat atau barang-barang lain di tempat-tempat pemeriksaan kesehatan pekerja migran Indonesia selain yang ada hubunganya dengan pemeriksaan kesehatan,” tegas Yetty Azriani sebagai kepala Sub Bidang Kemitraan, Pusat Pendidikan SDM Kesehatan dalam keterangannya, Sabtu (7/4).

Dengan demikian, alat FWCMS tidak boleh diletakkan di tempat-tempat pemeriksaan kesehatan PMI. Masih menurut Saiful, keputusan Kemenkes sudah final dan harus dihargai.

“Selama bestinet ada manfaatnya dan pemerintah telah mengaturnya silhkan dilanjut, yang penting lokasi atau penempatan alat alat di sesuaikan misal di kantor-kantor perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) mengingat Kemenkes melarang penempatan peralatan tersebut berada di sarana kesehatan,” paparnya.

Ia juga mengingatkan terkait dengan penggunaan alat FWCMS harus berhati-hati dan tidak boleh mengirimkan riwayat kesehatan PMI ke negara penempatan.

“Kita lindungi Pekerja kita, pihak Malaysia hanya boleh mengetahui fit atau unfit. Kalau sampai segala macam penyakit calon pekerja kita diketahui oleh pihak Malaysia ini melanggar kedaulatah NKRI,” tutup Saiful.  [Widya]

Advertisement
Advertisement