Sebar Video Mesumnya Dengan PMI, Seorang Pria Banglades Dibui
2 min readSingapura – Tak terima diakhiri secara sepihak hubungan asmaranya oleh N (34 tahun), Miah MD Shahin (30 tahun) seorang pekerja asal Banglades sakit hati kemudian menyebarkaan video berisi adegan ranjang suami istri antara Shahin dengan seorang PMI asal Jawa Tengah berinisial N ke media sosial pada awal Januari 2017.
Sebelum Shahin menggunggah video tersebut, N melalui sambungan telfon pada 5 Desember 2016, sebenarnya telah diancam oleh Shahin jika tetap pada keputusannya mengakhiri hubungan asmara mereka, Shahin akan menyebar video salah satu aktifitas persetubuhan yang mereka lakukan disebuah kamar hotel. Didepan hakim, N mengaku, awalnya tidak percaya dengan ancaman Shahin.
N baru mempercayai bahwa ancaman Shahin tersebut bukan ancaman kosong setelah pada tanggal 6 Januari 2017 dirinya mendapat kabar dari keluarga di Indonesia yang mengetahui beredarnya video mesum antara N dengan Shahin di sebuah kamar Hotel telah beredar di media sosial. Kepada hakim, N mengaaku merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
“Hubungan saya dengan keluarga menjadi buruk, sebab seluruh keluarga saya menjadi membenci saya semenjak melihat video tersebut” tutur N didepan hakim.
Shahin mengunggah video tersebut melalui akun facebook atas nama N yang dia ketahui user name berikut paswordnya. Sejak awal hubungan mereka, akun facebook atas nama N memang telah terbiasa digunakan baik oleh Shahin maupun oleh N sendiri sebab akun tersebut dibuat oleh N dengan bantuan Shahin.
Awalnya, Shahin mengunggah video tersebut dalam dinding akun N, kemudian memberikan tag kepada 25 orang akun yang berteman dengan akun N. Dari 25 akun yang berteman dengan akun N tersebutlah, video adegan suami istri antara N dengan Shahin menyebarluas secara viral dan cepat hingga sampai ke keluaarga N di Jawa Tengah.
Dalam keterangannya, N memutuskan hubungan secara sepihak dengan Shahin lantaran selama ini, disamping sosok Shahin diketahui juga bermain dengan perempuan lain sesama PMI, Shahin seringkali melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual selama setahun membina hubungan asmara dengannya. N merasakan, Shahin seperti memiliki penyimpangan seksual yang tidak wajar. Disamping itu, Shahin seringkali memaksa N untuk memberikaan sejumlah uang sehingga jatah uang yang N kirimkan ke kampung halaman seringkali berkurang.
“Saya sampai beberapa kali tidak bisa mengirimkan uang untuk anak dan orang tua saya di Jawa” sambung N didepan hakim.
Atas perbuatannya, pada 3 Februari 2017, Jaksa Penuntut Umum, Kong Kuek Foo, mengajukan tuntutan hukuman bui selama 10 bulan dipotong masa tahanan untuk Shihan atas perbuatannya. Rencananya, sidaang akan dilanjutkan pekan depan. [Asa/Elena]