April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sejak Ditinggal Istri Menjadi PMI, WS Sodomi 25 Anak

2 min read

JAKARTA – WS alias Babeh  pasrah digelandang polisi lantaran diketahui melakukan sodomi terhadap 25 anak di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Menurut penuturan pria yang sejak April 2017 ditinggal istrinya menjadi pekerja migran ke Malaysia kepada polisi, dirinya mengaku memiliki ilmu yang membuat korbannya tertarik dan datang ke rumahnya.

“Tersangka bercerita kepada saya kalau Kedatangan anak-anak karena menganggap tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, Kamis (4/1/2018).

Atas dasar itu, anak-anak kemudian mulai berdatangan ke rumahnya untuk meminta diberikan ajian tersebut.Babeh pun bersedia memberikan hal tersebut, tetapi dengan syarat tertentu. Dia meminta anak-anak yang datang ke gubugnya untuk memberikan mahar atau kompensasi uang.

“Namun, untuk mahar uang, anak-anak mengaku tidak memilikinya. Tersangka kemudian mengatakan, mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi. Berdasarkan pengakuan tersangka, anak-anak bersedia disodomi olehnya,” jelas Sabilul.

Kesediaan anak-anak tersebut disodomi tak terlepas dari iming-iming ketakutan yang ditanamkan Babeh kepada mereka.  Anak-anak tersebut diancam bakal mendapatkan kesialan selama 60 hari jika tak mau disodomi. Babeh yang sehari-hari bekerja sebagai guru honorer SD di Rajeg, Tangerang ini juga mengaku semua perbuatan bejatnya dilakukan di gubug miliknya.

“Tersangka menceritakan, peristiwa itu berawal di Kampung Sakem, Desa Tamiang pada bulan April 2017. Saat itu, istri tersangka sudah 3 bulan menjadi TKW di Malaysia. Menurut tersangka, anak-anak sering mendatangi dirinya di gubug yang didirikan tersangka,” ungkap Sabilul.

Gubug itu pun pernah dibakar warga lantaran ada tetangga yang tidak menyukai kedatangan banyak anak ke tempat Babeh.

“Tersangka kemudian pindah tempat dan kembali mendirikan gubug Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg sekitar bulan Oktober 2017. Namun, menurut tersangka, meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubug yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus serupa,” imbuh Sabilul.

Adapun penangkapan Babeh dilakukan setelah dia kembali melakukan sodomi terhadap tiga anak pada 2 Desember 2017. Dari situ, salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Sang orangtua kemudian membuat laporan ke polisi terkait hal tersebut.

Semua korban sodomi Babeh ini diketahui berjenis kelamin laki-laki.

“Rata-rata usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka antara 10-15 tahun dan semua berjenis kelamin laki-laki,” ucap Sabilul.

Selain menangkap Babeh, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek merek “little boy”, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun,” pungkas Sabilul. [Asa/KCM]

Advertisement
Advertisement