Sidang Pertama PMI Pelaku Aborsi Dan Pembuang Bayi Digelar, Ini Yang Terungkap
1 min readKWUN TONG – Sidang pertama penuntutan PMI yang melakukan tindakan aborsi dan membuang bayinya di tong sampah kawasan apartemen Choi Hung Estate, Choi Ha Tsuen berlangsung siang tadi.
Publik Hong Kong Dibuat Gempar, Ditemukan Lagi PMI Hong Kong Buang Bayi Hasil Aborsi
Agenda sidang hari ini hanya membacakan tuduhan, bahwa Jemirah (32) seorang pekerja migran Indonesia pada 12 Januari telah melakukan tindakan aborsi dan membuang bayi di sebuah tong sampah Choi Sing House, Choi Ha Tsuen, Choi Ha Tsuen.
Disamping itu, pengadilan memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada 28 Februari mendatang.
PMI Yang Lakukan Aborsi Di Choi Ha Tsuen Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pakar hukum Luwei Xiong beberapa waktu yang lalu melalui Oriental Group menyebut, Jemirah bisa dituntut dengan pasal berlapis dan potensial dikenai pidana seumur hidup. [Asa/Net]