April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Usia 16 Jadi 24, Calo Pekerja Migran Di Ponorogo Dibekuk Petugas

2 min read

PONOROGO – Fatal sekali ulah calo perekrut calon pekerja migran demi bisa mendapat keuntungan dari uang jasa setiap calon pekerja migran yang dia kirimkan. Berbagai cara dilakukan, bukan sekedar bujuk rayu yang terkadang sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan.

Kali ini, seorang calo perekrut calon pekerja migran yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ponorogo ketahuan telah melakukan pemalsuan identitas calon PMI yang akan dikirim melalui jasanya.

Namun upaya pengiriman PMI dengan cara ilegal tersebut berhasil digagalkan. Salah satu korbannya adalah N, remaja yang baru berusia 16 tahun. Aksi itu dilakukan dengan modus pemalsuan data.

Dilansir dari detikcom, tersangka yang diamankan adalah Eko Muhyani (33) warga Perum Bhumi Citra Praja, Kelurahan Mangkujayan, Ponorogo. Eko hendak memberangkatkan N dan dua perempuan lain ke Singapura berbekal data yang telah dipalsukannya.

“Laporan awal, orang tua korban kehilangan anaknya. Setelah dicari, ternyata ditemukan di Ponorogo,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Selasa (22/5/2018).

Menurut Radiant, Eko memang diketahui tengah akan memberangkatkan lima orang calon PMI, dua orang sudah pernah jadi PMI sedangkan tiga orang lainnya belum pernah jadi PMI.

“Tiga orang ini dipalsukan datanya oleh pelaku, satu orang inisial N ini yang di bawah umur,” terang dia.

Radiant mengatakan korban diiming-imingi bakal dipekerjakan ke Singapura dengan gaji Rp 5,5 juta. “Korban pun langsung mengikuti arahan tersangka tanpa meminta izin orang tua, akhirnya orang tua mencari anaknya dan diketahui di Ponorogo sedang di dalam rumah tersangka,” imbuh dia.

Korban yang kelahiran tahun 2001 dirubah menjadi 1994 dan alamat rumah pun dipalsukan. “Tersangka dijerat dengan nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun paling banyak denda Rp 600 juta dan pasal 83 tentang perlindungan anak paling banyak denda Rp 300 juta dan paling lama 15 tahun,” pungkas dia.

Terkait dengan pemalsuan identitas, belum ada kejelasan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan identitas palsu tersebut. Disinyalir, ada oknum aparatur negara yang terlibat. [Asa]

 

Advertisement
Advertisement