1.823 PMI Ilegal Dideportasi Ke NTB, Tingkatkan Jumlah Pengangguran
2 min readMataram – Berdasarkan data yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, tercatat 1.823 orang PMI illegal dideportasi dari luar negeri, selama periode Januari-Juni 2017 ini.
“Mereka ditangkap dan dipulangkan karena over stay, dan kosongan (tanpa dokumen). Pemulangannya ditanggung pemerintah sampai di rumahnya kembali,” kata Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, Drs. H. Wildan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 20 Juli 2017, Drs. H. Wildan tak menampik, mereka yang dipulangkan ini adalah calon-calon pengangguran baru. Kendati demikian, pemerintah memfasilitasi menjadi wirausahawan, bagi mereka yang dipulangkan dengan membawa modal. Atau menjadi pekerja bagi yang lainnya, bagi yang tidak pulang dengan modal.
Selain itu, pemerintah melalui Dinas Nakertrans Provinsi NTB juga menyiapkan fasilitas mereka mendaftar menjadi pekerja di dalam negeri. Beberapa perusahaan besar di beberapa provinsi di Indonesia menyiapkan ruang pekerjaan.
“Di Kalimantan, di Sulawesi, kami siap memberangkatkannya bekerja kalau ada yang mau,” ujarnya.
Gaji yang diberikan tidak jauh beda dengan gaji yang diterimanya dari tenpatnya bekerja di luar negeri. Tidak itu saja, bagi mereka yang membawa keluarga, perusahaan menyiapkan tempat penampungan dan jaminan kesehatan untuk keluarganya.
“Kalau ada yang mau bekerja di Kalimantan atau di Sulawesi, silahkan bisa menghubungi saya di Disnakertrans NTB. Bekerja di dalam negeri lebih aman, tanpa banyak prosedural, cukup pakai KTP dan kartu keluarga,”pungkas Wildan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, Endang Tri Wahyuningsih di tempat terpisah juga mengatakan, mereka yang dipulangkan dari luar negeri itu, tetap memiliki potensi sebagai pengangguran baru.
Secara persentase, tingkat pengangguran pada Bulan Agustus 2016 mengalami penurunan , yakni sebesar 1,75 poin persen dibanding keadaan tahun 2015. Dari sisi angkatan kerja, tahun 2014 jumlah penganggur di NTB mencapai 127.710 orang, menjadi 128.376 orang pada 2015 dan terakhir 2016 menjadi 97.021 orang.
Meski begitu, bisa saja mereka yang dipulangkan ini tidak menjadi penganggur. Contohnya yang dipulangkan desa tempatnya berdomisili, ia berkecimpung sebagai buruh tani. Atau yang pulang dan berdomisili di perkotaan, dengan keterampilan yang di dapat dari luar negeri dimanfaatkan untuk mencari peluang kerja.
“Itu baru dia tidak termasuk pengangguran. Menghitung pengangguran, kita menggunakan berapa jam dia bekerja dalam sehari,” terang Endang.
Adapun data perinciaan kedatangan PMI Ilegal yang diddeportasi dari tempatnya bekerja di luar negeri, pada Januari 2017 ini, sebanyak 348 orang. Lalu pada Februari 2017 dipulangkan sebanyak 174 TKI, Maret 108 orang, April 197 orang, Mei 124 orang dan Juni 160 orang. Dimana 7 TKI dan 3 TKW dari Kota Mataram, 78 TKI dan 22 TKW dari Lombok Barat, 12 TKI dan 1 TKW dari Lombok Utara, 227 TKI dan 37 TKW dari Lombok Tengah, 490 TKI dan 62 TKW dari Lombok Timur, 51 TKI dan 10 TKW dari Kabupaten Sumbawa, 6 TKI dari Kabupaten Sumbawa Barat, 11 TKI dan 1 TKW dari Kabupaten Dompu, dan 35 TKI serta 6 TKW dari Kabupaten Bima.
Angka tersebut diprediksi masih akan terus bertambah, seiring dengan gencarnya operasi penangkapan pekerja asing ilegal di Malaysia oleh Pemerintah Malaysia. Disnaker NTB menduga, masih ada ribuan PMI ilegal di Malaysia yang sebagian diantaranya berasal dari NTB, yang sampai saat ini masih bersembunyi di Malaysia. [Asa/Bul]