10 Jenis Surat Kepemilikan Tanah Berikut ini Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
4 min read
JAKARTA – Sebagai informasi, sejumlah dokumen kepemilikan tanah atau surat tanah dipastikan tidak berlaku lagi mulai hari ini, Senin (2/2/2026).
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), peraturan tersebut menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.
Konsekuensinya, berbagai bukti kepemilikan tanah berbasis adat atau surat tanah tidak lagi diakui.
Ketentuan itu berlaku setelah seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya. Dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alas hak, melainkan hanya sebagai petunjuk lokasi.
Lantas, apa saja surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026?
1. Petuk
Petuk merupakan bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu yang banyak digunakan sebelum adanya pendaftaran tanah secara modern.
Dokumen ini tidak menunjukkan status kepemilikan penuh sehingga tidak lagi diakui setelah seluruh bidang tanah dipetakan oleh negara.
Petuk tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam proses pengurusan sertifikat mulai 2026.
2. Landrente
Landrente adalah surat yang menunjukkan kewajiban pembayaran sewa tanah pada masa kolonial.
Dokumen ini hanya menegaskan hubungan pembayaran kepada pemerintah saat itu, bukan menyatakan hak milik atas tanah.
Landrente akan dinyatakan tidak berlaku setelah sertifikasi selesai karena tidak memenuhi ketentuan pertanahan nasional.
3. Girik
Girik selama ini dikenal sebagai bukti kepemilikan tanah berbasis adat yang umum ditemukan di sejumlah daerah.
Meski sering digunakan sebagai dasar transaksi, tetapi girik tidak menunjukkan hak atas tanah secara formal.
Setelah pendaftaran tanah rampung, girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah mulai 2026.
4. Letter C
Letter C merupakan dokumen administrasi desa yang memuat data tanah dan pemiliknya berdasarkan catatan desa. Dokumen ini bersifat informatif sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum.
Dengan berlaku peta bidang dan sertifikat resmi, Letter C akan kehilangan fungsinya.
5. Kekitir
Kekitir adalah tanda kepemilikan tanah yang juga mencantumkan besaran pajaknya, umumnya digunakan pada masa lalu sebagai bukti administratif.
Namun, dokumen ini tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis.
Kekitir tidak lagi dapat digunakan dalam proses pengurusan tanah maupun pembuktian kepemilikan mulai 2026.
6. Bukti adat lain seperti pipil dan verponding Indonesia
Pipil dan verponding Indonesia termasuk bukti adat yang berisi data tanah serta kewajiban pajak pada masa kolonial.
Meskipun sering menjadi acuan riwayat tanah, tetapi keduanya tidak memenuhi standar pembuktian hak milik dalam sistem pertanahan nasional.
7. Letter D
Letter D merupakan buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh warga. Dokumen ini biasanya digunakan sebagai data pendukung dalam pencatatan pajak atau pengelolaan tanah di tingkat desa.
Namun, Letter D tidak membuktikan adanya hak milik atas tanah secara hukum. Setelah sistem pendaftaran tanah nasional dan sertifikasi diberlakukan secara menyeluruh, Letter D tidak lagi diakui sebagai dasar kepemilikan tanah yang sah mulai Februari 2026.
8. Erfpacht
Erfpacht adalah hak guna usaha atas tanah pada masa kolonial Belanda yang diberikan untuk jangka waktu tertentu, umumnya kepada perusahaan perkebunan atau pihak swasta. Hak ini bersifat sementara dan tidak memberikan kepemilikan penuh atas tanah.
Seiring berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hak erfpacht telah dikonversi ke dalam hak guna usaha (HGU). Oleh karena itu, dokumen erfpacht lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah.
9. Opstal
Opstal merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain pada masa kolonial. Hak ini hanya berkaitan dengan bangunan, bukan kepemilikan atas tanahnya.
Dalam sistem pertanahan nasional, hak opstal telah dihapus dan dikonversi ke bentuk hak lain yang diakui undang-undang. Dokumen opstal lama tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian hak atas tanah.
10. Gebruik
Gebruik adalah hak penggunaan tanah pada masa kolonial yang diberikan kepada seseorang untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Hak ini bersifat terbatas dan tidak mencerminkan kepemilikan tanah secara penuh.
Karena tidak sesuai dengan prinsip hukum agraria nasional, gebruik tidak lagi diakui. Dokumen ini tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan maupun pengurusan sertifikat tanah setelah pendaftaran tanah nasional diselesaikan.
Meski tidak lagi sah sebagai bukti kepemilikan, surat tanah tersebut masih dapat digunakan untuk membantu proses pendaftaran sertifikat resmi sebelum batas waktu berakhir pada Februari 2026.
Kementerian ATR/BPN melalui laman resminya mengimbau pemilik tanah diminta segera mendaftarkan dan memperbarui dokumen kepemilikan ke kantor BPN sebelum masa berlaku bukti adat berakhir.
Lebih lanjut, pemilik tanah yang memegang dokumen adat atas tanah milik perorangan sebaiknya segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak aturan berlaku.
UU tersebut secara khusus mengatur tentang hak milik menjadi hak kepemilikan yang tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta bisa dipertahankan dari klaim pihak lain. []
