10 Provinsi Dengan Upah Terendah di Indonesia
2 min read
JAKARTA – Upah buruh kembali menjadi sorotan di tengah dinamika ekonomi nasional yang masih berjuang menjaga daya beli masyarakat. Meski sejumlah sektor mulai pulih, kesenjangan upah antarprovinsi masih terlihat jelas. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sejumlah daerah di Indonesia masih mencatatkan rata-rata upah buruh bulanan sebesar Rp2 juta.
Perbedaan struktur ekonomi, tingkat produktivitas, hingga kondisi industri di masing-masing wilayah turut memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja. Berikut daftar sepuluh provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah berdasarkan data BPS.

Lampung tercatat sebagai provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah per Agustus 2025, yakni Rp2,52 juta per bulan. Posisi kedua ditempati Jawa Tengah sebesar Rp2,53 juta, disusul Nusa Tenggara Barat sebesar Rp2,57 juta. Nusa Tenggara Timur berada di urutan berikutnya dengan upah rata-rata Rp2,67 juta, kemudian Sulawesi Barat melengkapi lima besar dengan Rp2,7 juta.
Di atasnya, Sumatra Utara mencatat upah sebesar Rp2,82 juta, disusul Aceh sebesar Rp2,84 juta. Jawa Timur berada pada posisi kedelapan dengan nominal Rp2,9 juta diikuti Sumatra Barat (Rp2,91 juta) dan Gorontalo (Rp2,91 juta).
Berdasarkan data di atas, provinsi dengan struktur industri yang belum sekuat wilayah manufaktur besar seperti di sebagian wilayah Sumatra, Jawa, dan kawasan timur Indonesia cenderung mencatatkan upah lebih rendah.
Lampung menjadi provinsi dengan upah paling kecil, menegaskan adanya kesenjangan produktivitas dan kesempatan kerja berkualitas antara daerah agraris dan sentra industri. Sementara itu, rentang angka yang tidak terpaut terlalu jauh antarprovinsi menunjukkan bahwa tantangan upah rendah bersifat merata di beberapa wilayah, bukan hanya terpusat di satu kawasan.
Rata-rata Upah Buruh Berdasarkan Kelompok Usia

Jika melihat dari data yang ada, rata-rata upah buruh cenderung meningkat seiring bertambahnya usia. Upah terendah terdapat pada kelompok usia 15-19 tahun sebesar Rp2,01 juta per bulan, kemudian terus naik dari usia 20-24, 25-29, hingga mencapai puncaknya pada kelompok usia 50-54 tahun, yang menjadi kelompok dengan rata-rata upah tertinggi, yakni Rp3,92 juta per bulan.
Setelah itu, upah mulai menunjukkan penurunan pada kelompok usia 55-59, dan turun cukup signifikan pada usia 60 tahun ke atas menjadi Rp2,53 juta per bulan.
Rata-rata Upah Buruh Berdasarkan Jenis Kelamin

Sementara itu, perbedaan upah buruh juga dirasakan antar jenis kelamin. Data menunjukkan bahwa pekerja laki-laki masih menerima upah rata-rata bulanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja perempuan.
Rata-rata upah buruh laki-laki mencapai Rp3,59 juta per bulan. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pekerja perempuan yang memperoleh rata-rata Rp2,86 juta per bulan. Selisih tersebut menunjukkan adanya gap upah yang signifikan lebih dari Rp700 ribu per bulan antara kedua kelompok pekerja. []
Sumber Good Stats
