July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

102 Kontainer Berisi Barang paketan PMI Ditahan Bea Cukai, Begini Klarifikasi Kementrian Keuangan RI

2 min read
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo (Foto Istimewa)

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo (Foto Istimewa)

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan klarifikasi soal kabar sebanyak 102 kontainer barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan oleh Bea Cukai. Kabar tersebut beredar disampaikan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Terkait itu, Prastowo menyayangkan langkah ketua BP2MI yang terlalu sering berkoar ke publik tanpa berkoordinasi terlebih dulu. Pasalnya, langkah yang dilakukan oleh Bea Cukai telah sesuai aturan terbaru.

Salah satunya, terkait aturan atau tata kelola masuknya barang impor di Indonesia untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan produk dalam negeri.

“Kami sangat menyayangkan Kepala BP2MI terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi. Mengenai barang kiriman milik Pekerja Migran, seolah Bea Cukai semena-mena. Ingat perintah Presiden bbrp waktu lalu ttg banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola,” kata Prastowo melalui laman X pribadinya, dikutip Minggu (03/12/2023).

Dia menjelaskan, mengenai kebijakan pembatasan impor demi melindungi pelaku UMKM dan produk dalam negeri, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik yang sehat pemerintah sudah menerbitkan dua aturan.

Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Salah satu poin penting di PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.

Adapun dalam persoalan yang disebut kepala BP2MI, Bea Cukai tidak menahan barang tersebut. Melainkan, barang menumpuk lantaran pihak ekspedisi yang mengangkut barang pekerja migran belum menyerahkan CN kepada Bea Cukai.

“Nah, (CN) inilah yang menjadi penyebab penumpukan barang. Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai, ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai. Jelas ya,” jelas Prastowo.

Atas kondisi tersebut, kata Prastowo, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada tanggal 10 November 2023 sudah mengirimkan surat ke pihak ekspedisi meminta agar CN segera disampaikan kepada Bea Cukai.

“Agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran. Kita berpegang pada regulasi dan porsi kewenangan,” lanjutnya.

Terkait hal ini, alangkah baiknya Kepala BP2MI membantu para pekerja migran dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan CN.

“Ini namanya kolaborasi yang benar. Bersama-sama memastikan regulasi yg ada dijalankan dengan baik. Kami berharap sahabat PMI memahami ini dan tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat, dari pihak mana pun. Kemenkeu dhi Bea Cukai selalu terbuka dan siap proaktif membantu,” tandasnya. []

 

Advertisement
Advertisement