December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

14 Orang Ditangkap di Sebuah Panti Pijat Tak Berijin yang Melayani Jasa Plus Memanjakan “Alat Setrum”

1 min read

HONG KONG – Operasi anti pornografi dan penyakit sosial gencar dilakukan aparat Kepolisian Hong Kong. Salah satu sasaran mereka adalah keberadaan prostitusi ilegal yang selama ini sering dikamuflase dengan tampilan panti pijat, karaoke maupun lainnya.

Terkini, Senin (03/10/2022) sore, regu yang melakukan razia berhasil menggerebek sebuah panti pijat tak berijin di kawasan Kewun Tong.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 orang, yang terdiri dari 5 pengelola yang berlatar warga Hong Kong serta 9 orang pemijat plus.

9 orang pemijat plus tersebut diketahui berasal dari berbagai latarbelakang dimana seluruhnya merupakan warga asing beberapa diantaranya berlatar belakang pekerja rumah tangga asing.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, praktik pijat ilegal yang mereka lakukan sejatinya hanyalah kedok dari sebuah praktik prostitusi. Namun layanan prostitusi yang mereka berikan kebanyakan hanyalah sampai pada memanjakan “alat setrum” kliennya alias melakukan masturbasi.

Mereka mematok tarif antara HKD 400 hingga HKD 500 untuk sekali mendapatkan jasa dimanjakan alat setrumnya.

Petugas menyita beberapa barang dari TKP yang dijadikan barang bukti yang antara lain berupa uang tunai sebesar HKD 30 ribu, handuk, ranjang pijat, minyak pelicin, serta barang bukti lainnya.

Kini 14 orang tersebut menjalani pemeriksaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan guna penuntutan. []

Advertisement
Advertisement