April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Paperan di Hong Kong Terbatas dan Rentan Pidana

1 min read

HONG KONG – Anggapan bahwa overstay di Hong Kong dan berstatus pemegang recognisance paper (paperan) bisa hidup bebas dan dapat bekerja apa saja sesuka hati tidaklah benar. Justru, dengan menjadi warga “paperan” di Negeri Beton seseorang tidak boleh bekerja dan terikat banyak aturan yang membatasi gerak dan hidupnya. Jika melanggar, jeruji besi penjara pun mengancam.

“Berdasarkan data yang dimiliki oleh Fungsi Kejaksaan KJRI Hong Kong, per tanggal 31 Juli 2016 tercatat ada 16 orang WNI (warga Indonesia) yang menjalani hukuman di penjara Hong Kong dikarenakan memiliki status paperan tapi bekerja,” kata Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro kepada Apakabar Plus, Senin (22/8).

Terkait dengan terbatasnya gerak warga “paperan”, Konsul Kuncoro mengungkapkan beberapa contoh. Misalnya, wajib lapor rutin secara berkala dan larangan bekerja. “Sehingga dengan banyak aturan yang membatasi tersebut semakin membuat rentan para pemegang (recognisance) paper untuk melakukan berbagai pelanggaran hukum yang selanjutnya diadili serta menjalani hukuman di penjara,” ujarnya.

Yang parah, warga “paperan” juga rentan dimanfaatkan sindikat narkoba dan kelompok kriminal lainnya.  Konsul Kuncoro mengingatkan, belum lama ini 3 orang WNI ditangkap Paperan di Hong Kong karena terkait peredaran narkoba dan mereka semua berstatus “paperan”.

“Sebagaimana yang sering kami sampaikan kepada para WNI di Hong Kong dalam setiap kesempatan bahwa tidak ada cerita sukses dari orang-orang yang telah menjadi ‘paperan’,” kata Kuncoro. [razak]

Advertisement
Advertisement