April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

18 tahun Istri Jadi PMI, Ali Hamili Anak Sendiri Hingga Lahirkan Bayi

2 min read

PELAIHARI – Momentum Hari Anak Nasional disempatkan Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan membesuk korban kekerasan seksual ayah kandung yang melahirkan bayi di ruang bersalin RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Kamis (26/7/2018).

Diberitakan Banjarmasin Pos, korban melahirkan bayi perempuan dengan berat 3,2 kilogram dengan panjang 52 sentimeter melalui persalinan normal dengan selamat.

Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan mengunjungi korban membawa para pejabat utama di Mapolres Tanahlaut dan memberikan donasi selama menjalani perawatan pascapersalinan.

Informasi Humas Polres Tanahlaut, Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan menegaskan posisi kasus yang dialami korban sudah tahap II, hanya melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Natalia dikonfirmasi membenarkan posisi kasus terdakwa yang menghamili korban tidak lama lagi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari.

“Sudah tahap II. Berkas sudah lengkap tinggal melimpahkan tersangka dan barang bukti saja,” kata Natalia di Pengadilan Negeri Pelaihari.

Seperti diwartakan, Ali Erfan (40) pelaku yang menggauli putri kandunganya mengaku menyesali perbuatannya. Itu setelah warga Desa Alur, Kecamatan Jorong, ditangkap polisi.

Pengakuan pelaku saat ditanyai Wakapolres Tanahlaut, Kompol Ade Nuramdani dan sejumlah wartawan di Mapolres Tanahlaut, hasrat seksualnya itu muncul karena lama ditinggal istrinya pergi bekerja di luar negeri.

“Saya ditinggal istri selama 18 tahun bekerja di Taiwan. Saya menyesal sekali,” katanya, Rabu (9/5/2018) lalu.

Ali mengaku kerap tidur bersama putrinya semata wayang di dalam satu tempat tidur. Itu setelah istrinya pergi sebagai tenaga kerja di Taiwan.

Informasi dihimpun terungkap kasus ayah gauli anak kandung itu berawal laporan yang diterima Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanahlaut.

Korban dilaporkan kala itu hamil diluar nikah oleh kerabat ayah kandungnya dan tidak punya biaya untuk persalinan bayinya sehingga dititipkan di rumah perlindungan sementara.

Tapi, penanggung jawab rumah perlindungan sementara, Hj Nelly Ariani tidak langsung percaya dengan keterangan dari kerabat orangtua korban.

Hj Nelly kaget saat mendengar penuturan korban kalau kehamilan itu karena ulah ayah kandungnya Ali Erfan, yang hari peristiwa persetubuhan itu tidak diingat lagi oleh korban.

Wakapolres Tanahlaut Kompol Ade Nuramdani menjelaskan pelaku terancam pidana penjara 15 tahun sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ditambah 1/3 tahun karena dilakukan orangtua atau wali anak.

“Tak hanya itu pasal lainnya Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancamannya 12 tahun penjara,” ujar Kompol Ade Nuramdani. [Wakid]

Advertisement
Advertisement