2 Agency Di Hong Kong Dicabut Ijinnya
2 min readHONG KONG – Labour Departement Hong Kong pada Jumat (29/09) kemarin mengeluarkan pernyataan tertulis melalui laman resminya terkait dengan dicabutnya ijin operasi dua agency penyalur BMI di Hong Kong.
Kedua agen tersebut memiliki catatan telah memiliki catatan pelanggaran kode etik agency yang tidak bisa ditoleransi lagi oleh Labour Departement. Agen yang di maksud oleh Labour Departement adalah Sunday Employment Agency, yang berkantor di Prince Edward Hong Kong. Labour Departemen menemukan pelanggaran overcharging yang dilakukan agen Sunday dengan mempengaruhi majikan untuk membebankan biaya yang telah dia keluarkan pada potongan gaji domestic helper.
Dalam keterangan tertulisnya, Labour Departemen Hong Kong sebelum mencabut ijin operasional Agen Sunday, telah memberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Pencabutan ijin ini merupakan tindakan lanjutan dari peringatan yang tidak diindahkan.
Saat dikonfirmasi oleh Apakabaronline.com perihal pencabutan ijin kepada Agen Sunday, pihak Agen Sunday membenarkan peristiwa tersebut. Dalam keterangan yang diberikan kepada Apakabaronline.com, pihak Sunday melimpahkan semua urusan keagenan BMI kepada Agen Sinar Jaya yang berkantor di kawasan Price Edward juga.
“Mulai tanggal 29 September 2017, semua proses pelayanan yang telah dilakukan melalui Agency Sunday akan dialihkan ke Agency Sinar Jaya Co Ltd yang akan melanjutkan semua kepengurusan dokumen” terang salah seorang staf Sunday.
Selain Sunday, Agency lain yang juga dicabut ijinnya oleh Labour Departemen adalah Java Maid Recruitment Service yang berkantor di kawasan Causeway Bay. Agen ini di cabut ijinnya lantaran pemiliknya juga melakukan praktek overcharging. Pungutan lebih telah dilakukan kepada pencari kerja melalui agen ini.
Sampai saat berita ini ditayangkan, Apakabaronline.com belum berhasil menghubungi pihak agen Java Maid Recruitment Service untuk meminta keterangan. [Asa/Yuni]