2 Sindikat Pelaku Trafficking PMI Ilegal Di Ciduk
SUBANG – Polisi meringkus sindikat penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Subang. Komplotan berjumlah tiga orang ini memberangkatkan salah seorang warga Subang secara ilegal yang berujung kematian.
Ketiga orang yang ditangkap terdiri dua wanita, inisial AN (44) dan SR (53), dan satu pria, AM (50). Mereka ditangkap belum lama ini.
“Ada tiga orang yang kita amankan. Mereka ini sponsor yang memberangkatkan calon TKI ke Malaysia tanpa prosedur yang jelas,” kata Kapolres Subang AKBP M Joni sebagaimana diberitakan detik pada Jumat (07/09/2018) kemarin.
Pengungkapan tersebut berawal dari meninggalnya salah satu PMI asal Subang bernama Heriah (40). Warga Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, itu meninggal karena sakit pada 29 Juli 2018.
Kematian Heriah menimbulkan tanda tanya. Polres Subang kemudian membentuk tim guna mengusut kasus tersebut. Hasil penyelidikan, Heriah diketahui berangkat ke Malaysia menjadi PMI tanpa prosedur yang jelas alias ilegal.
“Setelah kami usut, ternyata memang benar mereka ini memberangkatkan calon TKI secara unprosedural,” katanya.
Joni menuturkan pada Maret 2018 lalu, Heriah mengutarakan keinginannya untuk bekerja di Malaysia kepada AN dengan alasan ekonomi. Heriah mengenal AN yang memang sudah pernah memberangkatkan calon PMI ke Malaysia.
AN menyanggupi keinginan dari Heriah. Dia langsung mengontak rekannya SR yang tinggal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. SR diketahui merupakan agen yang kerap memberangkatkan calon PMI ke Malaysia.
“Kemudian SR ini memerintahkan AN menghubungi rekanannya AM untuk membawa korban ke Tanjung Pinang. AM dan AN saling berkomunikasi dan keduanya sepakat bertemu di Bandara Soekarno Hatta, termasuk dengan korban,” tutur Joni.
Singkat cerita, Heriah bersama AM terbang ke Pangkal Pinang menggunakan pesawat yang dibiayai oleh SR. Heriah lalu ditampung di rumah SR selama empat hari untuk pembuatan paspor ke Malaysia.
“SR kemudian memberikan uang keuntungan kepada AN karena telah merekrut calon TKI. AN diberi uang sebesar 5 juta (rupiah) yang kemudian dibagikan ke AM sebesar 500 ribu (rupiah),” ujarnya.
Pada 29 Maret 2018, Heriah akhirnya berangkat ke Malaysia lewat jalur laut menggunakan kapal feri. Sampai di sana, SR lalu memberikan Heriah kepada majikannya. Di saat bersamaan, SR mendapatkan uang dari majikan korban sebesar 4.000 ringgit Malaysia atau Rp 13 juta.
“Korban datang ke Malaysia menggunakan paspor melancong atau wisata,” kata Joni.
Heriah pun mulai bekerja. Namun pada 28 Juli 2018 Heriah dinyatakan meninggal dunia di Malaysia. “Korban meninggal dunia karena sakit asma,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban pergi ke Malaysia dengan kondisi yang tidak sehat. Namun, hasil medical check up diabaikan.
“Tersangka AN juga melakukan perekrutan dengan tidak dilengkapi surat tugas penunjukan dari pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia,” kata Joni.[detik]