April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

2017, Penempatan PRT ke Hong Kong Tidak Dihentikan

2 min read

HONG KONG – Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dicetuskan Roadmap 2017 tentang penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT). Di awal menjabat, Presiden Joko Widodo juga melontarkan gagasan penghentian pengiriman PRT ke luar negeri atas nama harkat bangsa.

Lalu, benarkah pada tahun 2017 pengiriman PRT ke luar negeri benar-benar akan dihentikan? Ditemui saat mendampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang berkunjung ke Hong Kong, Kamis (16/6), Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri, membantah isu itu. Berikut ini penjelasannya, saat diwawancarai Apakabar Plus.

Sebetulnya, bagaimana penjelasan tentang isu dihentikannya penempatan PRT pada tahun 2017?

Sebenarnya tidak ada kebijakan tertulis mengenai isu penghentian penempatan PLRT (penata laksana rumah tangga) pada tahun 2017. Tidak ada kebijakan tertulis yang mengarah itu (penghentian). Tahun 2017 kan sudah tahun depan. Sampai saat ini, Pemerintah masih menandatangani job order, PK (perjanjian kerja) untuk penempatan PLRT. Kan masih dilakukan. Kontrak kan 2 tahun. Artinya, sampai tahun 2018 pun masih ada PLRT. Intinya, bagaimana meningkatkan perlindungan terhadap buruh migran dan menghindari, kalau bisa menutup, penempatan buruh migran yang rentan. Jadi masalahnya di kerentanan. Caranya, dengan memberikan pelatihan. Mereka yang berangkat benar-benar fit (sehat) dan skilled (terampil).

Apa kriteria rentan?

Ada 2. Rentan karena di kitanya, rentang di negara tujuannya. Rentan di negara tujuan, biasanya karena pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia di negara tujuan belum baik. Sedangkan rentan di kita karena sistem di kita yang membuat mereka rentan. Seperti, proses penempatan yang sangat panjang dan mahal, itu kita sederhanakan. Banyaknya pemalsuan data, sekarang kita mulai hilangkan. Salah satunya, dengan penerapan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam pembuatan paspor).

Bagaimana Pemerintah melihat Hong Kong?

Sistem hukum di sini (Hong Kong) baik. Sangat bagus. Tinggal masalah bagaimana menyiapkan teman-teman kita untuk masuk ke Hong Kong dalam kondisi mereka skilled and fit.

Jadi, tak perlu lagi ada ketakutan PMI pulang cuti karena kuatir tidak boleh berangkat lagi ke Hong Kong?

Tidak ada. Jangankan negara seperti Hong Kong yang tidak ada kebijakan menutup PLRT ke sini. Bahkan ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab yang sudah jelas-jelas ditutup, bagi mereka yang sudah terlanjur di sana dan hubungannya dengan majikan baik, kita tetap memperlanjang PK-nya ko. [Razak]

Advertisement
Advertisement