December 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

24 Agensi Korban Pertama Pelaksanaan Kode Etik

2 min read

HONG KONG – Konsul Jenderal Tri Tharyat tidak main-main dalam pelaksanaan Kode Etik Agen. Baru diberlakukan 2,5 bulan, sebanyak 24 agensi ditindak tegas karena dinilai telah melanggar ketentuan dalam Kode Etik.

“Pada tanggal 15 Mei 2017 Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat, secara resmi mencabut tanda daftar 21 agen yang tidak aktif dan memberikan peringatan tertulis terhadap 3 agen. Tindakan sanksi tersebut merupakan tindakan pertama sejak diberlakukannya Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Inodnesia (TKI) di Hong Kong sejak tanggal 1 Maret 2017,” demikian bunyi siaran pers yang diterima Apakabar Plus dari KJRI Hong Kong, Kamis (18/5).

Sebanyak 21 agensi tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran berat di dalam Kode Etik. Yakni, mereka gagal melakukan bisnis penempatan dan tidak memiliki catatan transaksi dalam waktu setahun.

Sedangkan 3 agen lainnya hanya mendapatkan peringatan tertulis dan selamat dari sanksi pencabutan tanda daftar karena pernah melakukan proses legalisasi Job Order dan dianggap hanya melakukan pelanggaran ringan. Bagi 3 agen yang mendapatkan peringatan tertulis tersebut diharapkan memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak dikeluarkannya surat peringatan tertulis tersebut.

Apabila dalam jangka waktu tersebut ketiga agen itu tidak kunjung memenuhi kewajibannya, mereka harus bersiap-siap dikategorikan melakukan pelanggaran sedang dan menerima sanksi yang lebih berat. Yaitu, berupa pemberhentian sementara kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia.

Seperti diketahui, Kode Etik Agen yang dilaunching KJRI Hong Kong pada 16 Feberuari silam, memuat 3 kategori pelanggaran. Yakni ringan, sedang, dan berat.

“Sanksi atas pelanggaran dimaksud diputuskan oleh tim Citizen Service KJRI Hong Kong dalam bentuk: (1) peringatan tertulis, (2) pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI, dan (3) pencabutan tanda daftar,” tulis KJRI dalam siaran persnya. [Razak]

—Keterangan Gambar: Konsul Jenderal Tri Tharyat saat launching Kode Etik Agen.

Advertisement
Advertisement