36 PMI Hong Kong Ditahan Karena Narkoba
2 min readJakarta – Usai menerima informasi dari konsul kepolisian KJRI Hong Kong, Komisi IX DPR RI melalui salah satu anggotanya Saleh Partaonan Daulay, menyatakan akan mendorong pemerintah untuk melakukan upaya serius perihal temuan 36 orang PMI Hong Kong tersandung narkoba. 36 PMI tersebut saat ini ditahan di wilayah hukum Hong Kong.
Dalam pernyataannya kepada media, politisi dari PAN yang aktif menjadi anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan tersebut meyakini bahwa PMI merupakan salah satu kelompok yang rentan dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan. Baik melalui media sosial maupun melalui dunia nyata. Saleh mengaku sering menjumpai publikasi terkait hal tersebut.
“Faktanya, konsul Kepolisian RI di Hong Kong menyampaikan bahwa TKI banyak tertipu melalui perkenalan terhadap orang lain di media sosial. Tentu masih banyak lagi motif lain, tetapi aspek ini juga menjadi sangat penting untuk diperhatikan,” tuturnya pada media.
“Berkenalan dan menambah teman boleh saja. Tetapi berteman harus benar-benar selektif. Apalagi perkenalannya hanya melalui media sosial,” lanjutnya.
Saleh melihat sampai saat ini belum ada upaya kongkret untuk melindungi PMI dari jerat sindikat kejahatan. Baik di dalam negeri dan apalagi di luar negeri. Kondisi demikian menjadi peluang emas bagi sindikat kejahatan untuk mengambil keuntungan.
“Oleh karena itu, pemerintah diminta melakukan upaya konkret agar TKI kita tidak semakin banyak yang dimanfaatkan para mafia narkoba. Perlu dirumuskan langkah-langkah antisipatif. Termasuk, mengawal TKI kita yang habis izin dan masa tinggalnya. Di samping itu, mengawal para TKI yang hendak kembali ke Tanah Air” pungkasnya.
Bukan saja di Indonesia, di banyak negara termasuk Hong Kong juga menerapkan hukuman berat bagi pengguna dan pengedar narkotika. Karena itu, Saleh berharap agar masyarakat tidak hanya berteriak kencang untuk membebaskan para PMI yang tersandung kasus narkotika, tetapi juga ikut mendorong pemerintah untuk mencegahnya dengan memberikan perlindungan yang maksimal. [Asa/IP]