5,4 Juta PMI Berangkat ke Luar Negeri Unprosedural
2 min read
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti membengkaknya jumlah pekerja migran Indonesia yang berangkat melalui jalur ilegal. Angkanya pun diperkirakan mencapai 5,4 juta orang.
“Dari data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ada sekitar 5,4 juta pekerja migran ilegal di luar negeri. Bahkan mungkin bisa lebih,” ujar Listyo saat memberi arahan kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO), Rabu (21/1/2025).
Menurutnya, jumlah tersebut timpang jauh dibandingkan pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi, yakni tidak sampai 1 juta orang. Kondisi tersebut semakin membuka lebar kesempatan bagi sindikat kejahatan terorganisir untuk mengeksploitasi para pekerja, mulai dari pemalsuan identitas hingga pengiriman lewat jalur ilegal.
“Jadi ini disparitasnya sangat luar biasa. Dan ini kalau kemudian di satu sisi, ini tentunya potensi untuk mereka dieksploitasi oleh sindikat-sindikat pelaku tindak pidana, sindikat-sindikat yang terorganisir. Maka mereka rentan sekali,” ucap dia.
Listyo menyebut, banyak korban yang baru melapor setelah mengalami kekerasan, penyiksaan, atau penipuan di luar negeri. Proses penelusuran dan penyelamatan lantas menjadi sulit, karena keberangkatan dilakukan tanpa data resmi.
“Karena memang perlindungan dari negara agak sulit. Karena pada saat berangkat mereka juga melalui jalur yang tidak sesuai, kadang kala identitasnya juga dipalsukan. Baru nanti kemudian setelah ada masalah, mereka melapor lewat media sosial, dan kita juga kemudian agak kesulitan untuk menjemput mereka. Karena di satu sisi hal ini berulang terjadi,” ungkapnya.
Beragam Modus
Kapolri membeberkan beragam modus kejahatan terhadap pekerja ilegal. Seperti korban yang kerap dijanjikan pekerjaan layak, namun justru dipaksa menjadi pelaku kejahatan online, dikurung, hingga disiksa jika menolak.
“Apakah itu penipuan, apakah itu menjadi operatornya. Kemudian mereka dikurung. Kalau mereka tidak nurut, mereka disiksa. Sehingga akhirnya mereka harus kabur, harus kemudian lapor melalui media sosial, dan ini tentunya jadi masalah,” ucap dia.
Ada pula kasus cybersex trafficking, di mana korban dijebak lewat perkenalan dan direkam, untuk kemudian diperas.
“Dan diancam apabila mereka tidak memberikan uang dalam jumlah tertentu, akan disebar. Jadi hal-hal seperti ini terjadi,” terang dia.
Selain itu, lanjut Listyo, praktik kawin kontrak dan pengantin pesanan juga masih marak. Korban dijanjikan kehidupan lebih baik di luar negeri, namun setibanya di tujuan malah dijadikan pekerja rumah tangga dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.
“Dan ini banyak terjadi di Indonesia, dan mereka kemudian ditinggalkan begitu saja. Bahkan kemudian kadang kala diperlakukan tidak senonoh pada saat mereka sampai di luar negeri. Dan mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” terang dia.
Kasus Magang Fiktif
Listyo juga menyinggung kasus magang fiktif yang menjerat pelajar dan mahasiswa. Program yang dijanjikan sebagai praktik kerja justru berujung eksploitasi sebagai buruh harian di luar negeri.
“Terkenal dengan kasus ferienjob yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Artinya ini adalah modus-modus operandi yang terus bermunculan, kompleks,” kata dia.
Sepanjang tahun 2024, penanganan kasus TPPO juga menunjukkan peningkatan. Tercatat sebanyak 403 kasus dengan 505 tersangka, melibatkan PMI ilegal, PSK dewasa dan anak, ABK, hingga pengantin pesanan.
“Artinya ini adalah tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh rekan-rekan,” tandas dia. []
