70% Perempuan Penggugat Cerai di PA Blitar Adalah PMI
BLITAR – Jumlah angka perceraian di wilayah Blitar pada tahun 2019 sebanyak 4.365 perkara. Dibanding tahun 2018 yang hanya 4.203 perkara, terjadi peningkatan cukup pesat.
Menurut Humas Pengadilan Agama Blitar Klas 1 AM Fadli, dari jumlah keseluruhan itu, 3.151 perkara diantaranya dikarenakan istri yang menggugat cerai.
“Sementara yang talak atau pihak suami yang menginginkan cerai sebanyak 1.214 perkara,” kata Fadli kepada wartawan, Jumat (03/01/2020).
Penyebab cerai bermacam macam. Di antaranya faktor ekonomi, dimana penghasilan istri lebih besar dari suami. Sementara selaku kepala rumah tangga, suami justru tidak berpenghasilan.
Sebagian besar wanita penggugat cerai ini, kata Fadli berasal dari kelompok pekerja migran atau PMI di luar negeri.
Pengadilan agama juga mencatat, bahwa mayoritas perempuan penggugat cerai di Blitar rata rata mandiri secara ekonomi. Mereka berpenghasilan tetap.
“Kalau diprosentase dari kalangan TKW ada sebanyak 70%,” kata dia.
Selain mandiri ekonomi, penyebab istri menggugat cerai suami juga dikarenakan suami yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai istri mereka merasa ditinggalkan. Karenanya untuk bisa lepas dari belenggu rumah tangga yang tidak harmonis itu para wanita memutuskan untuk bercerai.
“Laki laki yang tidak bertanggung jawab atau meninggalkan juga menjadi penyebab perceraian,” kata Fadli.
Meski masalah ekonomi menjadi faktor penyebab terbesar, murtad (keluar dari agama Islam) dan poligami juga turut menyumbang penyebab istri menggugat suami.
Menurut Fadli, poligami sebagai penyebab kasus perceraian baru ditemukan pada tahun 2019. Tidak sedikit perempuan Blitar yang menggugat cerai lantaran menolak dipoligami.
“Pada tahun sebelumnya tidak ada. Baru tahun 2019 ada poligami sebagai penyebab perceraian,” kata dia.
Dari 4.365 perkara cerai yang masuk selama tahun 2019, hakim pengadilan telah memutuskan 2.718 perkara (cerai gugat). Kemudian untuk cerai talak baru putus 1.010 perkara.
Selebihnya perkara masih terus berproses. Fadli mengatakan, proses pengurusan perceraian relatif mudah dilakukan. Dengan menyewa jasa kuasa hukum penggugat yang bekerja sebagai buruh migran (TKW) tetap bisa bekerja.
Terlepas dari hal itu dirinya merasa prihatin dengan masih tingginya angka perceraian di wilayah Blitar. “Semua persyaratan perceraian, yakni terutama menyangkut dokumen cukup diurus kuasa hukum,” kata dia. [SA/Sindo]