April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Agar Lebih Maksimal Lindungi PMI, Pemkab Brebes Bentuk Satgas PMI dan Urban

2 min read

BREBES – Permasalahan tenaga kerja di Kabupaten Brebes, baik pekerja migran ataupun pekerja urban menjadi prioritas penanganan Pemkab Brebes untuk perlindungan kepada para pekerja tersebut. Pemkab Brebes akan membentuk Satgas Perlindungan Tenaga Kerja Migran dan Tenaga Kerja Urban.

Pembentukan Satgas ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih disusun. Instansi yang bakal bergabung dalam Satgas ini di antaranya pemerintah daerah, BP2MI, Kantor Transmigrasi, hingga pihak kepolisian. Mereka akan memberikan perlindungan tenaga kerja dengan perannya masing-masing.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes, Warsito Eko Putro mengatakan, tahapan penyusunan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Migran dan Tenaga Kerja Urban ini masuk baru masuk dalam public hearing yang melibatkan berbagai instansi yang bakal terlibat.

“Masih dalam tahap public hearing. Tadi diskusi juga dengan berbagai pihak untuk masukan yang akan tertuang dalam Perda itu,”  kata Warsito Eko Putro, Kamis (02/02/2022).

Ia menambahkan, jika pembentukkan Satgas ini didasari dengan banyaknya kasus dan permasalahan yang dialami para tenaga kerja migran maupun tenaga kerja urban. Tenaga kerja urban misalnya, belakangan ini banyak tenaga kerja yang terlantar di luar pulang dan tak bisa pulang, karena kontrak kerja yang selalu tidak jelas.

“Akhir-akhir ini sudah beberapa kali tenaga kerja kita telantar di luar pulau dan tidak bisa pulang karena tidak ada ongkos dan kontrak kerja juga tidak jelas. Mereka umumnya merupakan pekerja tukang gali kabel optik,” beber dia.

Agar kasus ini tidak terus terulang, kata Eko, pihaknya akan meminta pemerintah desa tempat pekerja tinggal untuk melaporkan warganya yang akan berangkat merantau.

Selain itu, lanjut dia, pihak perusahaan yang akan memberangkatkan para pekerja ini juga harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinperinaker Brebes untuk kejelasan kontrak kerja.

“Dengan pengawasan seperti ini, diharapkan kasus pekerja telantar tidak terulang lagi. Kami akan melibatkan berbagai pihak untuk saling berbagi peran dalam menangani kasus-kasus tenaga kerja yang terjadi,” pungkasnya. []

Sumber Pantura Pos

Advertisement
Advertisement