Agar Masyarakat Terlayani Lebih Maksimal, Pemerintah Bakal Hapus Rujukan Berjenjang Peserta BPJS Kesehatan
2 min read
JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan sistem rujukan kesehatan dengan menghapus pola rujukan berjenjang dan menggantinya dengan skema rujukan berbasis kompetensi. Melalui mekanisme baru ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya.
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa pembaruan sistem dibuat untuk mempercepat akses layanan kesehatan. Menurutnya, setiap pasien akan diarahkan sesuai kebutuhan klinis dan standar mutu pelayanan. “Singkatnya peserta JKN ini kondisi medisnya apa, kebutuhannya apa, itu kita fasilitasi lewat sistem SatuSehat Rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke faskes yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” ujar Obrin dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025) sebagaimana dilansir RRI.
Selama ini, sistem rujukan berlapis membuat pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya, sehingga memperpanjang waktu penanganan, meningkatkan risiko perburukan, dan memicu pembiayaan yang tidak efisien. Dalam sistem baru, dokter perujuk memasukkan diagnosis dan kebutuhan tindakan ke dalam platform SatuSehat Rujukan. Sistem akan mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan klinis. Jika rumah sakit tujuan penuh, sistem otomatis mencarikan fasilitas dengan kemampuan setara atau lebih tinggi.
Integrasi geotagging serta data ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP juga disiapkan agar rujukan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan efisien.
Selain reformasi sistem rujukan, Kementerian Kesehatan juga mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ockti Palupi, menyebut hanya 5,5 persen rumah sakit yang masih berada di kategori merah atau oranye. Kendala utama pemenuhan KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi aksesibel. Seluruh komponen tersebut wajib dipenuhi untuk memastikan standar pelayanan yang setara bagi seluruh peserta JKN.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menilai sistem rujukan berbasis kompetensi dapat meningkatkan efisiensi pendanaan. Ia mencatat bahwa perpindahan pasien antar rumah sakit akan berkurang signifikan. Simulasi internal menunjukkan potensi kenaikan biaya jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun dana jaminan dipastikan tetap dalam kategori aman.
Kemenkes menargetkan implementasi penuh sistem rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026. Seluruh standar layanan dan kriteria rujukan akan diselesaikan sebelum penerapan resmi diberlakukan. []
