Agar PMI Perempuan Tidak Menjadi Korban Perdagangan Orang dan Kartel Narkoba
JAKARTA – Nukila Evanty dikenal sebagai pegiat untuk kesetaraan gender dan advokasi untuk hak-hak kelompok minoritas, marjinal dan kelompok rentan. Nukila demikian panggilannya, ketika kami hubungisedang bertugas di Batam dan Tanjungpinang Kepulauan Riau sejak 14 Januari – 23 Januari 2023.
Ia menyebutkan sedang memberikan pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan para pendamping pekerja migran terutama perempuan dalam Workshop “Sadar Hukum, mengenal hak-hak pekerja migran perempuan serta mengenalKejahatan Perdagangan Orang (human trafficking) dan Drug Trafficking (Perdagangan Narkotika)”.
Nukila menyebutkan bahwa workshop ini difasilitasi juga dan berkolaborasi dengan dinas-dinas seperti dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dinas tenaga kerja, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan UPT BP2MI Batam dan Tanjungpinang Kepulauan Riau serta dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan’ dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai ketua harian gugus tugas tindak pidana perdagangan orang di Jakarta.
Nukila Evantyaktif sebagai Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG) dan Country Director RIGHTS , juga terpilih sebagaiResilience Fellowyaitusuatufellowship/ program yang telah dimulainya dari tahun 2022 lalu, yang kegiatan advokasi inididukung penuh oleh Global Initiative against Transnational OrganizedCrime atau disingkat Global Initiative yaitu suatu lembaga independen yang berpusat di Jenewa, Switzerland yang mempunyai strategi untuk melawan kejahatan terorganisir.
Mengapa di Kepulauan Riau dan apa masalah dengan pekerja migran perempuan?
Banyak orang telah kehilangan pekerjaan termasuk d Batam, merekamembutuhkan kerja apalagi dampak dari pandemi COVID 19 ini. Sehingga banyak orang ingin bekerja keluar negeri sebagai pekerja migran.Kemudian banyak peraturan terutama di Malaysia dan Singapura yangmembuat calon pekerja perempuan dengan passport kunjungan atau turisdapat bekerja leluasa sebagai PRT ( pekerja rumah tangga) di kedua negara tersebut, istilah nya passing yang saya dengar. Sumber Polresta Balerang (Batam-Rempang-Galang pada bulan Januari 2022 saja telah menangkap enam (6)tersangka pelaku kejahatan perdagangan orangserta telah menyelamatkan limapuluh (50) calon pekerja migran tanpa dokumen. Di samping Batam juga adalah daerah perbatasan dengan banyak pelabuhan-pelabuhan sebagai jalur keluar masuknya orang dan barang.
Ditambah lagi calon pekerja migran perempuan ini sebenarnya mengalami permasalahan yang rumit ya, termasuk dengan latar belakangsituasi patriarki di rumah asalnya (berdasarkan beberapa kesaksian pekerja migran perempuan, mereka menyebutkandi rumahhanya menjadi orang kedua atau pasif dibanding suaminya, kurang dapat mengartikulasikan pendapatnya dan segala keputusan didominasi laki-laki atau suaminya) sertaskill dan pengetahuan merekayang belum memadai sebagai pekerja migran di destination countries (negara tujuan) misalnya pengetahuan bahasa terutama bahasa inggris, pengetahuan budaya dan pengetahuan hukum.
Begitu mereka sampai di negara tujuan, persoalan lain bermunculan seperti diskriminasi dankekerasan terlebih kekerasan seksual. Bahkan banyak diantaranya pekerja migran perempuan yang terperangkap jaringan /sindikat kejahatan perdagangan orang dan perdagangan narkotika, salah satu nya Merry Utami, seorang pekerja migran yang terperangkap oleh jaringan perdagangan narkotika internasional dan menghadapi pidana mati. Sehingga tujuan kegiatan yang saya lakukan adalah juga agar pekerja migran perempuan ini dapat mencegah kejahatan-kejahatan ini terjadi dan bahkan menjadi penyuluh dan penyelamatbagi teman-teman perempuan lainnya di luar negeri.
Jadi pelatihan buat pekerja migran perempuan ini untuk mencegah hak-hal yang mbak Nukila sebutkan di atas?
Ya, jadi penting kiranya pekerja migran perempuan kita “sadar hukum dan sadar hak-haknya “, mereka mengertibahwa perdagangan orang itu dimulaidari tindakan ‘perekrutan, pengangkutan kemudianpemindahan, penampungan atau penerimaan orang, dengan menggunakanpemaksaan , ancaman atau bentuk pemaksaan lainnya; penipuan Penipuan termasuk iming-iming gaji dan bujuk rayu, memanfaatkan posisi rentan perempuan, penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mencapai penguasaan atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.’Jadi modus-modus kejahatan ini juga harus dikenalkan kepada para pekerja migran kita, termasuk membaca dan mengerti kontrak kerjaserta mekanisme pengaduan-pengaduan kejahatan ini.
Modus-modus apa yang dipergunakan oknum calo atau sindikat kejahatan perdagangan orang untuk memperalat pekerja migran ?
Modus PemberangkatanPekerja Migran beragam di Batam, Kepulauan Riau yaitu dengan memfasilitasi administrasi pemberangkatan sampai penempatan kerja di luar negeri, caranya dimulai dengan membuat passport untuk pekerja migran sebagai turis serta menerbitkan travel pass atau ICA;menyamarkan umur pekerja migran perempuan di KTP, yang sebenarnya perempuan tersebut dalam kategori usia anak misalnya dibawah 18 tahun kemudian dipalsukan umurnya menjadi 20 tahun;memfasilitasi shelter atau tempat penampungan; membelikan tiket pesawat dari kabupaten/kota asal calon pekerja migransampai ke Batam dan menuju Malaysia atau Singapura, para calo dan sindikat ini akan memotong gaji pekerja migran setelah mereka mendapatkan kerja .
Dari beberapa meeting dengan penegak hukum di daerah embarkasi (pemberangkatan pekerja migran), umumnya pelakukejahatan yang telah berhasil ditahan atau diamankan, tidak mau kooperatif dalam memberikan keterangan tentang siapa saja yang terlibat dalam sindikat dan jaringan yang telahmelakukan cara un-procedural terhadap pekerja migran tersebut. Kemudian banyaknya pelabuhan yang tidak resmi yang tidak bisa diawasi secara menyeluruh, dimana pintu-pintu pelabuhan tersebut sebagai pintu masuk dan keluar bagi pekerja migran yang unprocedural tersebut.
Unprocedural yaitu penempatan pekerja migran Indonesia yang tidakmempunyai perjanjian kerja yang jelas, dan tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang (UU) seperti disebutkan dalam UU No 18 / 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sertaperaturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Penempatan PMI ke luar negeri unprocedural adalah penempatan PMI yang bukan dilakukan oleh : a.Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI;b.Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); c.Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan sendiri; d.oleh Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memiliki Surat Izin dari Menteri Ketenagakerjaan; e . P3MI tetapi tidak mengikuti tahapan proses penempatan, sehingga PMI tidak memiliki delapan (8)jenis dokumen wajib seperti;1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah ataumelampirkan fotokopi buku nikah; 2.surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; 3. sertifikat kompetensi kerja; 4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 5.paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; 6. Visa Kerja; 7. Perjanjian Penempatan; dan 8.Perjanjian Kerja.
Disamping itu berdasarkan keterangan dari Polresta Balerang, sewaktu pelatihan bagi pekerja migran perempuan tanggal 17 Januari 2023 lalu,adabeberapa pelabuhan-pelabuhandi Batamyang bisa dilewati dengan mudah bagi pelaku kejahatan seperti pelabuhan Sekupang, pelabuhan Tanjung Uma, pelabuhan internasionalBatam Centre, pelabuhan Nongsa, pelabuhan Tanjung Sengkuang, pelabuhanPunngur, pelabuhan Sagulung dan Bandara internasional Hang Nadim.
Tantangan atau kendala lainnya yaitubanyak korban atausaksi korban tidak kooperatif dan pada mereka adalah socially weak victims, yaitu mereka yang memiliki kedudukan social yang lemah misalnya karena budaya patriarki yang menyebabkan mereka akhirnya menjadi korban, misalnya korban perdagangan perempuan, dan sebagainya. Saya ambilpendapat dari Prof Muladi bahwa pekerja migran itu adalah orang-orangbaik yangsecara individual maupun kolektif telah menderita kerugian,mereka mengalamikerugian fisik maupun mental, emosional, ekonomi atau gangguan secara substansial terhadap hak-haknya yang fundamental (hak bebas dari penyiksaan , hak bekerja, hak mendapatkan perlindungan hukum misalnya karena adanyaperbuatan atau omisi (pembiaran)yang melanggar hukum pidana di masing-masing, jadi penting artinya penegakan hukum dilakukan secara paralel dengan pencegahan pekerja migran dari terperangkap perdagangan orang dan perdagangan narkotika.
Jadi Siapakah Korban Perdagangan orang ini ?
Pelaku kejahatan perdagangan orang dan narkotika ini dengan sengaja menargetkan orang-orang yang mereka yakini sangat’mudah dieksploitasi’. Mereka memberikan janji palsu/iming-imingtentang pekerjaan yang menggiurkan, kondisi stabilitas, pendidikan, pendapatan, atau dengan cara-cara bujuk rayu untuk menarik orang.Korban dapat berjenis kelamin apapun, dewasa, anak-anak atau bahkan bayi yang baru lahir, dan mereka dapat memiliki latar belakang pendidikan, sosial ekonomi, suku dan agama dan kepercayaanyang beragam. Tetapi kelompok orang tertentu berisiko lebih tinggi untuk diperdagangkan, yaituperempuan dan anak perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual.
Mengapa terus ada atau kejahatan ini terus menimpa pekerja migran ?
Memang tak mudah. Karena pelaku perdagangan orang ini melakukannya untuk keuntungan duit sertafinansial.Calo-calo dan sindikat ini sangat terorganisir, mulai dari di negara kita sampai sindikat itu di negara tujuan beraksi. Mereka menggunakan keluarga dekat si korban untuk mengajak dan merekrut calon korban. Apalagi mereka tahu kapan kontrak kerja pekerja migran lewat jalur yang prosedural akan berakhir masa kerjanya di negara tujuan, disaat itu pulapelaku beraksi mendekati pekerja migran yang sebenarnya akan pulang kenegara masing-masing. Bahkan sekarang sindikat kejahatanitu bebas merekrut lewat sosial media. Ada lagi masalahyaitu banyak korban hidup dalam kecemasan dan takut terhadap para pengeksploitasi mereka, sehingga mereka lebih memilih diam dan tidak pernah mauberbicara tentang pengalaman buruk yangmereka telah alami.
Sehingga menurut saya sangat perlu mulai paralel pencegahan terhadap kejahatan ini terutama kepada pekerja migran serta penegakan hukum yang merupakan kapasitas pemerintah melalui gugus tugas yang ada dan kepolisian serta mungkin perlu alokasi anggaran yang memadai untuk pencegahan maupun pemberantasan kejahatan. []
Sumber Warta Ekonomi