Agar Tak Menjadi PMI ILegal, Begini yang Dilakukan Disnaker Blitar
BLITAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menyiapkan beberapa upaya untuk memastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar tidak menjadi PMI ilegal.
Menukil Klik Warta, salah satu upaya itu telah dilakukan Disnaker Pemkab Blitar dengan mengundang kepala desa seluruh kabupaten secara bergantian melalui mekanisme per gelombang, untuk diberikan sosialisasi penyebarluasan informasi perlindungan PMI berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 di hotel Ilhami Kecamatan Ponggok.
“Ini sudah angkatan ke lima, yang diikuti kepala desa atau kelurahan di Kecamatan Bakung, Kademangan dan Wonotirto. Kegiatan ini adalah sebagai bentuk untuk mengantisipasi pengiriman pekerja migran ke berbagai negara tujuan agar tidak terjadi permasalahan. Oleh karena itu pemerintahan yang paling bawah dalam hal ini desa dan kelurahan kita adakan sosialisasi penyebarluasan informasi pelindungan PMI,” jelas Kepala Disnaker Pemkab Blitar Mujianto setelah membuka kegiatan itu, Selasa (16/11/2021).
Mujianto mengutarakan, sosialisasi penyebarluasan informasi perlindungan PMI ini kepada pemerintah tingkat desa dan kelurahan untuk 210 kepala desa dan kelurahan, dimana setiap angkatan terdapat 30 peserta.
“Mengingat beberapa negara tujuan juga sudah membuka diri untuk PMI yang ingin bekerja ke luar negeri. Di samping itu di kantor Disnaker juga banyak sekali PMI yang mengurus dokumen-dokumen administrasi. maksud dan tujuan dari pada penyebarluasan informasi ini, untuk mengantisipasi jangan sampai warga masyarakat kita yang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran yang ilegal,” ulasnya.
Oleh sebab itu, sambung dia, Disnaker mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya terhadap informasi-informasi hoax terkait kemudahan berangkat ke luar negeri. Ia berpendapat, sosialisasi ini sekaligus langkah untuk mengantisipasi dan mengeliminir korban penipuan, dimana saat ini juga marak penipuan melalui kanal online.
“Kami menyamakan persepsi dalam studi kasus bagaimana ketika ada warga kita yang meninggal dunia di luar negeri seperti apa kepengurusannya dan PT apa saja yang resmi di Kabupaten Blitar dan bisa memfasilitasasi pemberangkatan pekerja migran dan sebagainya. Maksud dan tujuan dari penyebarluasan informasi ini, untuk mengantisipasi jangan sampai warga masyarakat kita yang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran yang ilegal,” paparnya.
Dengan begitu, ia mengajak para kepala desa untuk ikut berperan mencegah munculnya PMI ilegal. Harapannya, kepala desa atau lurah tidak memberikan surat ijin persetujuan sebelum ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.[]