November 5, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Agar Tidak Membebani Anggaran, Pegawai Non ASN Ditawari Menjadi PMI

2 min read

JAKARTA – Di tengah penantian ribuan tenaga honorer terkait kejelasan status pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melontarkan wacana baru yang cukup menarik perhatian.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, membuka peluang bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar ekspor tenaga kerja, melainkan bagian dari strategi pengendalian beban belanja pegawai daerah, yang dinilai sudah melampaui batas ideal.

“Belanja pegawai kita sudah mencapai 49 persen dari total belanja, padahal batas idealnya 30 persen. Artinya sudah kelebihan 19 persen. Kita perlu solusi kreatif agar APBD tetap sehat tanpa mengorbankan tenaga kerja,” ujar Ayep kepada wartawan, usai melakukan pelantikan 113 ASN beberapa hari lalu.

Ayep menegaskan, tenaga non ASN yang berminat akan mendapatkan pelatihan keterampilan dan pendampingan, hingga diterima bekerja di negara tujuan. Ia mengakui, telah menjalin kerja sama dengan tiga pihak yang terkait langsung dengan program penempatan tenaga kerja luar negeri tersebut.

“Program ini bukan hanya efisiensi anggaran, tapi juga bagian dari komitmen kami menekan angka pengangguran,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taofik Hidayah, menjelaskan, bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K Paruh Waktu masih menunggu hasil dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Jawa Barat–Banten.

Hingga kini, baru Kota Bandung dan Kota Serang yang telah menuntaskan tahapan tersebut.

“Kita masih berproses dan tidak ada kendala berarti. Seluruh mekanisme sepenuhnya ditangani oleh BKN,” kata Taofik.

Pemkot Sukabumi sendiri, sambungnya, telah mengusulkan sebanyak 1.841 tenaga honorer kategori R1 hingga R4 untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu. Namun, sambil menunggu keputusan final dari BKN, muncul wacana baru soal penempatan tenaga non ASN di luar negeri.

“R1 itu pegawai non-ASN yang sudah lulus sebelumnya, R2 tenaga honorer K2, R3 non-ASN yang ada dalam database BKN dan ikut seleksi, sedangkan R4 mereka yang telah bekerja minimal dua tahun dan ikut seleksi,” jelasnya.

Taofik menyebut, ide tersebut lahir dari keprihatinan wali kota terhadap kondisi gaji tenaga non ASN yang umumnya masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Sebaliknya, peluang kerja di luar negeri, terutama di Jepang, dinilai lebih menjanjikan dengan pendapatan berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

“Wali kota ingin membuka jalur alternatif yang lebih sejahtera. Nantinya, peserta akan mendapatkan pelatihan keterampilan terlebih dahulu, dan kami akan berkoordinasi dengan Disnaker untuk menyusun mekanismenya,” pungkas Taofik. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply