AgarMemiliki Pengetahuan Tentang Aturan Kepabeanan, Puluhan Calon PMI yang Sedang Berproses Diberi Sosialisasi oleh Bea Cukai
SURABAYA – Bea Cukai bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gelar orientasi pra pemberangkatan (OPP) kepada calon pekerja migran Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur dan Depok, Jawa Barat.
Bea Cukai menjelaskan beragam hal penting terkait aturan kepabeanan yang meliputi bawaan penumpang, barang kiriman, ECD, IMEI, barang pindahan, serta penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur gelar OPP kepada 24 peserta tujuan Hongkong dan Taiwan pada Kamis (27/6/2024). OPP menjadi media Bea Cukai Juanda untuk memberikan pemahaman seputar aturan kepabeanan karena menjadi bekal penting yang perlu dimiliki sebelum bekerja di luar negara.
“Materi yang kami sampaikan di Sidoarjo mencakup aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, impor barang bawaan penumpang saat kembali ke Tanah Air, cara penyampaian electronic customs declaration (ECD), tatacara registrasi IMEI HKT dari luar negeri, impor barang pindahan, serta modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya (19/6/2024), Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan BP2MI juga menggelar sosialisasi ketentuan pabean kepada calon pekerja migran Indonesia tujuan Korea. Sosialisasi digelar di dua tempat, yaitu Wisma Hijau Depok dan BBPPMPV Bispar Sawangan di Depok, Jawa Barat. Jelaskan ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan, Bea Cukai Bogor tekankan bahwa teradap barang bawaan penumpang akan mendapatkan pembebasan sebesar 500USD, tetapi terdapat kelebihannya, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sedangkan untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk jika barang tiba bersama pemilik barang atau paling lama tiga bulan sebelum/sesudah kedatangan, diberitahukan dengan PIBK, dilakukan pemeriksaan fisik, dan minimal masa kerja paling singkat 1 tahun,” jelas Encep.
“Kami juga mengimbau para pekerja migran agar waspada terhadap potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Ciri utamanya mudah, yaitu penerimaan negara hanya dilakukan melalui rekening kas negara, bukan rekening pribadi,” tandasnya. []