Ahok Divonis 2 Tahun Penjara dan Harus Ditahan
1 min readJAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara,Selasa (9/5), memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Majelis hakim memutuskan, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu dan ditahan.
Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. “Pidana penjara selama 2 tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwiarso, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman 5 tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Kasus ini bermula saat Ahok mengutip salah satu ayat di Surah Al-Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras dari banyak kalangan umat Islam.
Gubernur DKI Jakarta ini kemudian dilaporkan atas tuduhan menodai agama Islam. Polisi pun menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menyidangkan perkara ini. Setelah 23 kali sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.
Ajukan Banding
Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saya mengajukan banding yang mulia,” ujar Ahok setelah berembuk dengan penasehat hukumnya.
Sedangkan jaksa penuntut umum meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan pun memberi waktu maksimal 7 hari bagi jaksa untuk menyatakan sikap hukum atas vonis tersebut.
[Razak]
(Sumber foto: Antara via CNN Indonesia)