Akan Dikirim ke Hong Kong, Satu Kontainer Migor Merk Bimoli Disita Kejati DKI
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait mafia minyak goreng. Dalam penindakannya, ditemukan satu unit kontainer dengan nomor BEAU 473739 6 yang didalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng dengan kemasan merek tertentu yang akan dikirim ke Hong Kong.
Penyelidikan tersebut dilakukan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan Kejati DKI yang melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait kasus dugaan mafia minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya.
“Bahwa ekspor 1 (satu) kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (17/03/2022).
Ketut mengatakan, Kejati DKI meminta kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk mengamankan temuan 1 unit kontainer tersebut untuk tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainer JICT 1 sampai proses hukum selesai.
Mendag : Kasus Penimbunan Minyak Goreng Sudah Ada Calon Tersangkanya
“Dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) per kontainer,” terangnya.
Diketahui, pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid : Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022. []