Akhirnya Banyuwangi Punya Perda yang Melindungi Warganya yang Menjadi PMI
2 min read
JAKARTA – DPRD bersama Pemkab Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi Raperda. Perda ini sebagai komitmen perlindungan warga Banyuwangi yang menjadi PMI.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Banyuwangi, Senin, 5 September 2026. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah dan dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Hadir pula Wakil Ketua DPRD, Ruliyono, dan jajaran eksekutif serta legislatif.
Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, mengatakan, Perda ini disiapkan untuk menjamin kepastian perlindungan bagi para pekerja migran asal Banyuwangi.
“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” jelasnya.
Perlindungan para pekerja sangat penting karena PMI dapat menghadapi berbagai risiko. Seperti perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga permasalahan pada saat kepulangan ke daerah asal.
“Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum,” katanya.
Perda ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan, serta membentuk satuan tugas (Satgas) perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,” terangnya.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, berharap peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman untuk menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
“Selain itu juga, PMI yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi harus mendapatkan perlindungan yang optimal sehingga dapat bekerja secara layak, terhindar dari perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ujarnya. []
